oleh

P21, Berkas Perkara Pelatih Taekwondo Nunukan yang Lecehkan 9 Siswanya Segera Limpah ke Persidangan

NUNUKAN, infoSTI – Kasus dugaan pelecehan para siswa Taekwondo (Jeja) di Nunukan, Kalimantan Utara, oleh pelatihnya, Yudi Chandra Alias Yudi Bin Atong Soedibyo, sudah P21, dan akan segera dilimpahkan ke persidangan.

“Kasusnya sudah P21 pada Rabu 25 Maret 2025 kemarin. Kita sedang siapkan untuk pelimpahan ke Pengadilan Nunukan untuk proses persidangan nanti setelah lebaran” ujar Jaksa Fungsional Kejari Nunukan, Rosyid Pujilaksana, dikonfirmasi, Kamis (27/3/2025).

Dalam berkas hasil penyidikan, terungkap fakta bahwa perbuatan asusila yang dilakukan Yudi Chandra, sudah terjadi sejak 2018 hingga 2024.

Dalam kurun waktu tersebut, ada 9 korban yang menjadi korban pelecehan, yang semuanya adalah murid Taekwondo laki-laki, berusia 14 hingga 18 tahun.

“Terdiri dari 5 anak, dan 4 dewasa. Dalam artian, 4 korban tersebut mengalami pelecehan saat usianya masih dalam kategori anak,” jelasnya.

Dari berkas hasil penyidikan pula, diketahui para korban dipanggil secara pribadi saat latihan Taekwondo berakhir.

Korban lalu diberi instruksi untuk cara menendang yang bertenaga dan lurus, sehingga Yudi Chandra melakukan pemijatan pada area selangkangan untuk tujuan tersebut.

‘’Lokasi yang menjadi tempat pelecehan juga tidak hanya di Dojang. Yudi Chandra mengurut selangkangan siswanya dengan alasan agar memiliki tendangan kuat dan mudah melakukan gerakan split untuk menyempurnakan jurus tendangan. Tapi aktifitas memijat itu mengarah ke alat vital. Yudi Chandra melakukan sesuatu dengan alat vital muridnya, dan akhirnya ada yang melaporkannya ke polisi,” urai Rosyid.

Atas perbuatannya Yudi Chandra dijerat dengan Pasal 82 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 KUHPidana atau Pasal 6 huruf “c” Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf “c” Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Untuk diketahui, Yudi Chandra, merupakan seorang pelatih Taekwondo Nunukan, dengan segudang prestasi, nasional, hingga internasional.

Sebelumnya diberitakan, Polres Nunukan, Kalimantan Utara mengamankan seorang instruktur dan pelatih Taekwondo (sabeum nim), bernama Yudi Chandra, yang melecehkan banyak anak didiknya (disebut jeja), awal Desember 2024.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengungkapkan, pelecehan para Jeja, dilakukan Yudi Chandra selama beberapa tahun.

“Dari dua laporan yang masuk, kita lakukan penyelidikan dan penyidikan. Sampai akhirnya muncul banyak pengakuan para siswa taekwondo-nya,” ujar Zainal.

Adapun modus Yudi Chandra, dengan mengurut selangkangan siswa yang menurutnya, tendangannya kurang kuat saat berlatih.

Biasanya, Yudi Chandra akan memanggil murid yang dia anggap tendangannya kurang kuat, dan memintanya tinggal setelah selesai latihan.