Menu

Mode Gelap
Ini Hasil 10 Hari yang Diminta Pemda Nunukan Saat Masyarakat Sebatik Mengancam Membuka Paksa Pintu Embung Lapri Awal Juli 2026 Prajurit Kodim 0911/Nunukan Padamkan Kebakaran di Rumah Seorang Security RSUD Nunukan Puluhan Tahun Jalanan Krayan Berkubang Lumpur, Janji Pembangunan Dari Pelosok Hanya Sebatas PHP Tertabrak Mobil Saat Belok ke Toko Sembako, Seorang Lansia Pengendara Motor di Pulau Sebatik Terpental Hingga Tewas SPMB di SDN 004 Nunukan, Pendaftar Membeludak Tapi Jatah Kuota Tak Terisi Penuh Belasan Tahun Menanti Uang Ganti Rugi, Warga Berharap Pemda Nunukan Tak Abaikan Potensi Konflik Sosial

Hukrim

Tiga Bangunan Bank Kaltimtara Digeledah, Diduga Terkait SPK Fiktif Senilai 275 Miliar

badge-check


					Direskrimsus Polda Kaltara memeriksa sejumlah dokumen di BPD Kaltimtara Kancab Nunukan, Jumat (15/8/2025). Dok. Direskrimsus Polda Kaltara. Perbesar

Direskrimsus Polda Kaltara memeriksa sejumlah dokumen di BPD Kaltimtara Kancab Nunukan, Jumat (15/8/2025). Dok. Direskrimsus Polda Kaltara.

NUNUKAN, infoSTI – Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalimantan Utara, melakukan penggeledahan terhadap sejumlah gedung Bank Kaltimtara, secara serentak pada Jumat (15/8/2025).

Sejumlah petugas polisi memeriksa banyak berkas di beberapa ruangan dalam Bank Pembangunan Daerah (BPD), masing masing,

  1. BPD Kaltimtara Kanwil Kaltara.
  2. Kancab Tanjung Selor, dan
  3. Kancab Nunukan.

Di Nunukan, penggeledahan lebih fokus dilakukan di lantai 2 gedung Kantor Cabang Nunukan.

Terlihat sejumlah polisi dengan rompi bertuliskan Direskrimsus Polda Kaltara, hilir mudik melakukan pemeriksaan dokumen dan menanyai sejumlah pegawai Bank.

‘’Telah dilakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan yang dipimpin oleh Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombespol Dadan Wahyudi S.I.K., S.H., M.Crim, Pada Jumat tanggal 15 Agustus 2025 pukul 14.00 s/d 21.00 Wita,’’ ujar Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombespol Dadan Wahyudi, melalui pesan tertulis.

Belum ada keterangan mendetail terkait kronologis kasus yang menjadi dasar penggeledahan.

Dadan mengatakan, penggeledahan dilakukan atas penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap pemberian 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK), juga terkait Pengadaan Barang/Jasa/Proyek yang diduga dengan jaminan SPK fiktif.

‘’Total nilai dari 47 fasilitas kredit sebesar Rp. 275,2 Milyar,’’ kata Dadan.

Belum ada kesimpulan apapun terkait kasus yang sedang menjadi perhatian masyarakat ini.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim