NUNUKAN, infoSTI – Kementrian Tenaga Kerja RI, mengeluarkan Surat Edaran Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2025.
Selain imbauan untuk semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja untuk membayarkan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kementrian juga mengeluarkan SE baru Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
‘’Secara umum tidak ada yang berbeda dengan tahun tahun sebelumnya. Yang berbeda, tahun ini ada SE untuk pembayaran THR bagi karyawan aplikasi online, juga kurir,’’ ujar Kepala Disnakertrans Nunukan, Masniadi, dikonfirmasi Kamis (13/3/2025).
Di Kabupaten Nunukan, ada sekitar 138 perusahaan yang bergerak di berbagai bidang, mulai jasa, perkebunan, hingga pertambangan. Terdapat lebih 16.000 pekerja yang berhak untuk menerima THR.
Ketentuan pemberian THR pekerja swasta/buruh
Pemberian THR Keagamaan dilaksanakan dengan ketentuan, sebagai berikut:
THR Keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
THR Keagamaan waiib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Besaran THR Keagamaan yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Bagi yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: (Masa kerja:12)x1 (satu) bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Pekeria/buruh yang mempunyai masa keria kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
- Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 3 di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut.
- THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Lapor via telfon
Biasanya, perusahaan perusahaan di Kabupaten Nunukan, akan melaporkan pemberian THR ke Posko Satgas THR, yang ada di Kantor Disnakertrans Nunukan.
Meski tidak datang secara langsung, managemen perusahaan, khususnya yang berproduksi dan bereksplorasi di Kabupaten Nunukan, melaporkan masalah pembayaran THR melalui chat WA, atau via Phone.
‘’Kita tahu geografis Nunukan, harus menyeberangi sungai dan laut. Ketika memang perusahaan tidak bisa datang langsung, mereka melaporkan kewajiban mereka via phone,’’ kata Masniadi.
‘’Dari total 138 perusahaan, paling hanya 20 sampai 30 perusahaan yang melaporkan pembayaran THR bagi karyawan mereka. Untuk yang lainnya membayarkan THR juga, tapi tidak melapor karena basis mereka tidak sebesar perusahaan perkebunan ataupun pertambangan. Yang jelas, semua melakukan kewajiban tersebut,’’ jelasnya.
Lalu bagaimana untuk bonus THR bagi para pengemudi online dan kurir?
Masniadi melanjutkan, di Kabupaten Nunukan, jenis transportasi online, belum ada yang terdaftar di Disnaker.
Hal tersebut, karena Disnaker tidak memiliki kewenangan dalam urusan kemitraan.
‘’Disnaker hanya mengurus hubungan kerja, dalam artian penerima THR. Kalau pekerja online, lebih bersifat kemitraan,’’ kata Masniadi.
Ia menjelaskan, ada lima ketentuan yang ditegaskan dalam SE.
Pertama, bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
Kedua, bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Ketiga, bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Keempat, bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud akan diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
Kelima, pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
‘’Nah di Nunukan ini sempat ada perusahaan yang mengakomodir para pengemudi online. Tapi akhirnya sekarang tidak terdengar lagi kabarnya,’’ kata Masniadi lagi.
Ada dua hal yang menyebabkan moda transportasi online di Nunukan tidak bisa eksis.
Pertama, pengemudi angkutan konvensional belum siap menerima perubahan zaman dan kecanggihan tekhnologi, sehingga mereka memprotes keberadaan transportasi online.
Dan kedua, para pengemudi online, memilih kerja sendiri setelah mendapatkan banyak langganan.
‘’Jadi kebijakan pemberian bonus THR bagi para pengemudi online ini baru tahun ini. Kami masih meraba raba juga, dan akan mengecek kembali eksistensi aplikasi online yang sempat ada di Nunukan,’’ kata dia.