oleh

Preteli Spare Part Eskavator yang Sedang Parkir, Tiga Pencuri Dibekuk Polisi

NUNUKAN, infoSTI – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan tiga laki laki yang dipergoki warga, telah melakukan pencurian spare part eskavator yang sedang parkir di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan, Selasa (25/2/2025).

Mereka adalah, JUF (43), warga Jalan Hasanuddin RT 06, Nunukan Utara. PAR (23), warga Jalan Pembangunan, Nunukan Barat, dan ADE (44), warga Jalan RE Matadinata, RT 006, Nunukan Utara.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan, polisi menerima laporan kehilangan sejumlah sparepart eskavator milik PT Saturiah, berupa 3 pcs Hitler 3 dan 3 pcs pegas eskavator.

‘’Dan pada Hari Selasa 25 Pebruari 2025 sekira jam 12.30 wita, pelapor mendapat informasi dari temannya yang melihat dua orang laki laki sedang membawa Gat safety bawah eskavator dan pompa solar eskavator,’’ ujar Zainal.

Kedua orang yang dicurigai tersebut, mengendarai sepeda motor Beat warna hitam.

Teman teman korban menyetop laju sepeda motor tersebut, dan menanyakan mengapa mencuri spare part eskavator.

‘’Barang yang dicuri juga merupakan mesin eskavator yang masih aktif beroperasi. Kalau ditotal, harganya sekitar Rp 31.550.000. Akhirnya, para pelaku dibawa ke Polsubsektor Nunukan Selatan,’’ katanya lagi.

Saat diamankan, para pelaku mengaku melakukan pencurian spare part eskavator untuk dijual dan mendapatkan keuntungan.

Selain 3 orang pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, yaitu, 2 unit motor, masing masing motor Fino warna merah,dan Honda Beat warna hitam.

1 pcs sprint per, 1 pcs hitler, 1 pcs pompa solar, dan 4 lempeng besi plat bagian bawah.

1 buah kunci inggris, kunci pas, kunci ring, dan 7 buat baut.

‘’Kita sangkakan para pelaku dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUH Pidana Jo pasal 64 KUH Pidana Subsider pasal 362 KUH Pidana,’’ kata Zainal.