Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H Hendak Kirim Paket Hemat Narkoba ke Nunukan, Pria Ini Digerebek Polisi di Dermaga Speed Boat Sebatik Pengawasan Internal, Para Perwira Polres Nunukan Lakukan Tes Urine Harga LPG Melon di Nunukan Melambung Hingga Rp 80.000, Pemda Nunukan Segera Lakukan Sidak Terbukti Cabuli Balita Perempuan, Seorang PPPK di Nunukan Divonis 7 Tahun Penjara Sebanyak 21,54 Gram Narkotika dan Sejumlah Senjata Api Dimusnahkan Kejari Nunukan

Nunukan

Nunukan Tak Miliki Rumah Jabatan Bupati, Rumah Pribadi Irwan Sabri Bakal Direnovasi Sebagai Rumah Dinas

badge-check


					Guest House yang dibangun di areal eks Rujab Bupati Nunukan, di Sedadap, Nunukan Selatan. Pasca dirobohkan 2012, Nunukan tidak lagi memiliki Rumah Dinas Bupati, Perbesar

Guest House yang dibangun di areal eks Rujab Bupati Nunukan, di Sedadap, Nunukan Selatan. Pasca dirobohkan 2012, Nunukan tidak lagi memiliki Rumah Dinas Bupati,

NUNUKAN, infoSTI – Tidak adanya rumah jabatan Bupati di Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi persoalan bagi Pemerintah Daerah.

Mereka selalu pusing dimana Bupati terpilih akan tinggal, dan bagaimana menganggarkan pemeliharaan gedung, dan lain sebagainya.

Untuk diketahui, Sejak 2012, Nunukan tidak lagi memiliki rumah Dinas Bupati.

Rumah dinas/jabatan, sudah dihancurkan, diganti guest house.

Kasus pembongkaran rumah jabatan Bupati Nunukan, memang telah bergulir hingga Kejaksaan, di 2012.

Kendati demikian, Jaksa menilai tidak ditemukan adanya perbuatan melanggar hukum, serta tidak ada kerugian Negara, sehingga Kejari Nunukan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, dengan masuknya laporan LSM Aliansi Masyarakat Nunukan Peduli Penegakan Hukum pada 2016, yang mendesak Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan ulang.

Pada akhirnya, Inspektorat, mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas dugaan pebongkaran aset pemda Nunukan berupa rumah jabatan Bupati tahun 2012 Nomor : 700/081/LHP-K/XII/2016 Tahun 2016.

Terdapat tujuh point yang dihasilkan dari pemeriksaan tahun 2016.

Diantaranya, penghancuran rumah jabatan Bupati tahun 2012 merupakan tindakan melawan hukum, dilakukan tidak sah, dan tidak mengikuti prosedur penghapusan aset sesuai ketentuan.

Juga terdapat terdapat kerugian keuangan daerah sebesar Rp 1.036.271.000.

Dengan status hukum yang masih abu abu, Pemkab Nunukan, tidak berani mengeluarkan kebijakan untuk membangun kembali rumah jabatan bupati.

Lalu bagaimana solusi Pemda Nunukan, terhadap ketersediaan Rumah Dinas bagi Bupati terpilih periode 2025 – 2030 ke depan?

Pj Sekda Nunukan, Asmar mengatakan, Bagian Umum Setkab Nunukan, sedang mempersiapkan rumah dinas bagi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Irwan Sabri – Hermanus.

‘’Bupati nanti akan menempati rumah jabatan Wakil Bupati, sementara. Sedangkan Wakil Bupati, menempati Rumah Jabatan Sekda,’’ ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).

Kebijakan tersebut, ditargetkan sampai enam bulan pasca Irwan Sabri – Hermanus menjadi Bupati dan Wakil Bupati Nunukan definitive.

Selama enam bulan, ada renovasi rumah pribadi Irwan Sabri, yang ada di Jalan Teuku Umar, Nunukan Tengah.

‘’Kalau sudah selesai, Bupati definitive akan kembali ke rumah pribadinya yang sudah direnovasi,’’ jelas Asmar.

Asmar menegaskan, sejauh ini, persoalan rumah jabatan Bupati Nunukan, memang menjadi perkara runyam.

Pemda Nunukan tidak berani mengeluarkan kebijakan pembangunan rumah jabatan bupati baru, selama status hukumnya masih belum jelas.

Pada dasarnya, kata Asmar, boleh boleh saja, Guest House yang berada di satu area bekas bangunan rumah jabatan Bupati, dimanfaatkan sebagai rujab.

‘‘Guest House yang ada, seandainya bisa boleh didesain untuk dijadikan rujab bisa. Kan persoalan peruntukan saja. Fungsi pemanfaatan saja dan bisa pakai kebijakan daerah. Apalagi Guest House dibangun didepan bekas Rujab, bukan diatasnya,’’ kata Asmar.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara