NUNUKAN, infoSTI – Polisi mengamankan seorang laki laki bernama FA (46), warga Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, karena dilaporkan melakukan asusila terhadap cucunya.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan, FA merupakan saudara kandung kakek korban, dan bekerja sebagai petani.
‘’Korbannya berusia 10 tahun, dan bisa dibilang masih cucunya. Karena pelaku FA ini merupakan saudara kandung kakek korban,’’ ujar Zainal, dihubungi, Selasa (3/12/2024).
Peristiwa cabul yang dilakukan FA, terbongkar saat si korban yang masih duduk di bangku SD ini, sering menerima uang jajan dalam jumlah tak wajar bagi anak seusianya.
Si korban, sering mendapat uang dengan nominal Rp 150.000 sampai Rp 200.000 dari si kakek, yang merupakan pelaku asusila.
‘’Jadi setiap pelaku selesai menyetubuhi korban, ia memberi uang ratusan ribu. Dari situlah ibu korban bertanya, dan akhirnya kasus asusila tersebut terbongkar,’’ jelas Zainal.
Kasus cabul kakek terhadap cucunya, terakhir kali terjadi pada Minggu (17/11/2024).
Ayah korban yang baru pulang dari melaut, pada pukul 17.30 wita, mendapat laporan dari istrinya, bahwa putrinya menjadi korban cabul FA.
Terkejut dengan penuturan istrinya, ayah korban memanggil putrinya dan menanyakan langsung peristiwa tersebut.
‘’Korban membenarkan hal tersebut. Ayah korban sempat mencari cari pelaku FA tapi tidak ketemu. Besoknya, peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi,’’ kata Zainal.
Polisipun mengamankan pelaku. Dari pengakuan pelaku, korban sering datang ke rumahnya, untuk bermain bersama saudara sepupunya yang memang seumuran.
Saat itu, FA meminta korban masuk kamar untuk mencabut uban di kepalanya.
Saat korban masuk kamar, FA segera menutup dan mengunci pintu kamar, menelanjangi korban, dan menyetubuhinya.
‘’Setelah itu, pelaku memberi uang Rp 150.000, sampai Rp 200.000. Kepemilikan uang dalam jumlah besar tersebut, membuat ibu korban curiga, dan menanyakan asal uang tersebut. Sampai akhirnya muncul pengakuan mengejutkan kalau ia menjadi korban nafsu kakeknya,’’ kata Zainal lagi.
‘’Pelaku, kita sangkakan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,’’ tuntasnya.