NUNUKAN, infoSTI – Gadis 17 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi korban pemerkosaan, pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 04.00 wita.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris mengungkapkan, pelaku merupakan pemilik sebuah bengkel di Desa Binusan, berinisial RF (35), warga Jalan Sei Apuk, RT 013, Desa Binusan.
‘’Korban dibonceng dan dibawa ke bengkel milik pelaku. Pemerkosaan terjadi di dalam bengkel,’’ ujarnya, melalui pesan tertulis, Jumat (11/9/2026).
Idris mengungkapkan, kasus ini berawal dari korban yang nongkrong bersama teman temannya di salah satu café, di areal Tanah Merah, Nunukan Kota, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 01.00 wita.
Di tempat tersebut, korban ditawari minum Miras oleh teman tongkrongannya yang lain.
‘’Saat itu ada yang mengenalnya dan mengancam akan memvideokan dan melaporkan kelakuan korban kepada paman korban,’’ tutur Idris.
Takut dengan ancaman tersebut, korban lalu meminta temannya segera mengantarnya pulang.
‘’Pelaku yang juga datang ke café tersebut, menawarkan diri untuk mengantarnya pulang,’’ imbuhnya.
Korban yang sudah panik dan takut video dirinya menenggak Miras sampai ke pamannya, tanpa fikir panjang langsung setuju, meski ia tak kenal dengan pelaku.
Alih alih berkendara menuju arah pulang, pelaku justru membawa korban ke bengkel miliknya, yang berlawanan arah dengan rumah korban, bahkan jauh dari wilayah kota.
Bengkel tersebut, selain menjadi tempat usaha pelaku, juga sekaligus sebagai tempat tinggal.
Saat korban bertanya mengapa tidak diantar pulang saja, pelaku menjawab untuk sementara lebih baik menenangkan diri dan menghilangkan aroma alkohol sebelum pulang.
Selain itu, pelaku meyakinkan korban, teman temannya akan datang ke bengkel untuk mengantar Hp milik korban yang tertinggal di cafe.
‘’Korban dibawa ke kamar, selanjutnya terjadi sebuah aksi percobaan pemerkosaan. Korban berusaha melawan dan meminta izin ke kamar mandi untuk berusaha kabur,’’ tutur Idris.
Saat pelaku mengizinkannya ke kamar mandi, korban langsung lari ke arah pintu, berusaha keluar secepat mungkin.
Namun pelaku yang saat itu sudah tak mengenakan pakaian, bergerak mengejar dan menarik korban hingga terjatuh.
Perlawanan korban tak berarti, bahkan korban membekap mulut korban agar tak terus berteriak minta tolong, sehingga terjadilah aksi amoral tersebut.
Pelaku bahkan tak perduli kondisi korban yang sedang datang bulan.
‘’Sekitar pukul 05.30 wita, dua teman korban datang ke bengkel. Saat itu korban langsung berteriak lantang mencaci maki pelaku dan mengatakan akan melaporkannya ke polisi,’’ kata Idris.
Mendengar sumpah serapah dan kata ‘polisi’ yang keluar dari mulut korban, amarah pelaku tersulut. Ia kembali menarik korban kedalam bengkel dan mendorongnya kuat kuat sampai korban terjerembab.
Pelaku lalu mengambil velg motor, dengan emosi memuncak, pelaku berteriak akan memukul korban dan membunuhnya ketimbang harus pasrah dilaporkan ke polisi.
Beruntung aksi tersebut dapat dihalangi oleh teman teman korban. Kedua teman korban akhirnya memboncengnya kembali ke kota dan menemaninya membuat laporan ke polisi.
Saat membuat laporan, terlihat punggung tangan kanan korban dan lututnya mengalami luka lecet.
Begitu juga yang terjadi pada telapak kakinya. Sementara bagian leher, dan bagian belakang kepalanya terdapat memar.
‘’Kita amankan RF di bengkelnya, di Jalan Aji Muda, Desa Binusan. Ia mengaku telah memperkosa korban karena berada di bawah pengaruh Miras,’’ kata Idris lagi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, sweater warna krem, rok warna coklat, celana dalam pink serta bra warna krem.
Sebuah kasur, baju lengan pendek warna hitam, celana hitam dan sebuah ban motor lengkap dengan velgnya.
‘’Pelaku disangkakan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 ayat 2 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,’’ kata Idris.











