Menu

Mode Gelap
Antisipasi Listrik Byar Pet, PLN Nunukan Relokasi 4 Unit Mesin Baru dengan Kapasitas 5 MW Kabupaten Nunukan Sudah Berusia 26 Tahun, Fraksi Nasdem Usulkan Pemekaran Kecamatan Nunukan Timur Kabut Asap Kian Pekat, DPRD Nunukan : Kita Tak Hanya Dituntut Bersimpati Banyak TKI Lakukan Itsbat Nikah di Sebatik, Mulai ABG Hingga Pasangan Lansia dengan Banyak Cucu Jaksa Musnahkan Barang Bukti dari 58 Perkara Pidana Periode Ketiga 2026 Plafon SD di Sebatik Ambruk, Guru Was Was Tak Konsentrasi Mengajar

Advertorial

Kabupaten Nunukan Sudah Berusia 26 Tahun, Fraksi Nasdem Usulkan Pemekaran Kecamatan Nunukan Timur

badge-check


					Anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur. Perbesar

Anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur.

NUNUKAN, infoSTI – Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) di DPRD Nunukan, mendorong pemekaran kecamatan Nunukan Timur, sebagai kecamatan baru.

Usulan ini dikemukakan Anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur. Ia menilai, sudah saatnya Pemkab Nunukan berinovasi untuk pelayanan optimal bagi masyarakat, dengan mengusulkan pemekaran kecamatan baru di wilayah Kota Kabupaten Nunukan.

‘’Sesuai aturan PP 17 Tahun 2018, minimal 5 tahun Kecamatan Induk berdiri sudah layak mekar. Sementara kita sudah 26 tahun belum ada pemekaran,’’ ujarnya, Selasa (8/9/2026).

Mansur menegaskan, ditinjau dari sisi jumlah penduduk, Nunukan Induk memiliki jumlah penduduk sebanyak 75.702 jiwa.

Jika dibandingkan dengan Kecamatan Nunukan Selatan yang memiliki jumlah penduduk sekitar 29.135 penduduk, jumlah jiwa di Kecamatan Nunukan bisa dikatakan dua kali lipatnya.

Lebih jauh, jika mau membandingkan jumlah di Pulau Sebatik, Mansur mengatakan, perbandingannya membuat pemekaran kecamatan Nunukan Timur, sangat sangat layak.

Merujuk data Disdukcapil Nunukan, jumlah penduduk di Kecamatan Sebatik Induk, sebanyak 7.931 jiwa.

Kecamatan Sebatik Timur sebanyak 16.229 jiwa. Kecamatan Sebatik Barat sebanyak 14.583 jiwa. Kecamatan Sebatik Utara sebanyak 8.872 jiwa. Dan Kecamatan Sebatik Tengah sebanyak 9.982 jiwa.

‘’Makanya kita mendorong Pemda bagian Tapem segera mengusulkan pemekaran. Demi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,’’ imbuhnya.

Terlepas dari usulan tersebut, Mansur juga tak membantah proses pemekaran kecamatan wajib didasarkan pada kajian akademis dan studi kelayakan yang matang.

Mansur juga meminta TAPD Pemkab Nunukan segera melakukan penganggaran dan rencana kajian ilmiah untuk mendukung usulan pemekaran kecamatan Nunukan Timur ini.

Kajian ini penting agar pemekaran tidak sekadar membagi wilayah, melainkan benar-benar mampu meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan.

‘’Usulan ini sekaligus mengingatkan Pemda, jangan terlena dengan dua kecamatan saja. Kita butuh inovasi yang memudahkan dalam melayani masyarakat kita,’’ tutupnya.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial