NUNUKAN, infoSTI – Saat ini, sebagian wilayah Indonesia kembali diselimuti kabut asap yang dipicu oleh kebakaran lahan dan hutan.
Imbasnya, sekolah ditutup, penerbangan dibatalkan, rumah sakit penuh dengan pasien ISPA, dan kelompok rentan terpaksa menghirup udara beracun.
Tak terkecuali di Kabupaten Nunukan. Sekolah sempat ditutup dan dilakukan BDR menyikapi kabut asap kiriman dari Bulungan dan Berau.
Anggota DPRD Nunukan, Firman Latif mengatakan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kabut asap akibat karhutla sering kali bersumber dari area yang jelas status kepemilikan dan pengelolaannya yang biasanya dikaitkan dengan pembukaan lahan untuk perkebunan berskala besar.
‘’Menyebut kabut asap sebagai ‘bencana alam’ sama saja dengan mengaburkan fakta bahwa di balik asap itu ada regulasi tata ruang yang longgar, lemahnya pengawasan, dan ringannya sanksi bagi pembakar lahan,’’ ujarnya, Selasa (8/9/2026).
Menyoal masalah tersebut, kata Firman, kita semua tak boleh hanya sekedar bersimpati, karena simpati tidak akan mengembalikan hak warga yang telah dirampas oleh udara beracun.
Yang dibutuhkan adalah penegakan aturan yang konsisten, sanksi tegas bagi pelanggar, dan kebijakan yang benar-benar menempatkan keselamatan rakyat.
Pada kasus kebakaran lahan dan hutan, sering kali, yang ditangkap dan diproses adalah pelaku kecil di lapangan, sementara pihak yang punya kepentingan ekonomi dan kapasitas pengendalian lebih besar sulit tersentuh.
‘’Kalau kita hanya mengimbau warga jalan buka lahan dengan dibakar, mereka tak mau dengar. Karena itu cara efektif dan efisien membuka lahan dan sudah dilakukan sejak dulu,’’ kata dia.
Ada banyak hal yang perlu dilakukan, khususnya oleh stake holder dan APH. Diantaranya,
- Penegakan hukum yang tegas bagi pelaku pembakar lahan.
- Evaluasi dan pencabutan peraturan daerah yang bertentangan dengan UU PPLH, terutama yang memperlonggar pembatasan pembakaran lahan.
- Penguatan sistem pencegahan berbasis data, seperti pemantauan hotspot, audit lingkungan ketat bagi perusahaan di area rawan, dan sanksi administratif yang benar-benar membuat aktivitas membakar tidak lagi menguntungkan.
- Pengakuan bahwa korban kabut asap berhak atas pemulihan, baik berupa layanan kesehatan jangka panjang, kompensasi, maupun jaminan atas lingkungan yang dipulihkan, sesuai dengan hak konstitusional mereka.
Tanpa langkah-langkah ini, tegas Firman , imbauan ‘Jangan bakar lahan’ hanya akan menjadi ritual tahunan yang kosong, sementara asap terus datang dan pergi setiap musim kemarau dan berakhir di musim penghujan.
Sejauh ini, kepekatan asap juga sudah menghalangi jarak pandang. Saat ia berangkat ke Nunukan dari Pulau Sebatik, arah Nunukan sudah tak terlihat karena tertutup dan terhalang kabut, begitu juga sebaliknya.
”Malah kabut asap ini sampai Tawau, Malaysia. Tapi memang harus kita akui, kita hanya bisa ikut mengedukasi masyarakat agar tak terus membuka lahan dengan membakar. Masih sebatas pesan dan harapan saja yang bisa kita lakukan saat ini,’’ kata Firman.











