Menu ✖

Mode Gelap
Sering Diusir Aparat Malaysia ‘Kami Hanya Mampu Terus Bertahan  Sambil Menunggu Pembayaran Ganti Untung dari Pemerintah RI’ Kunker ke Nunukan, Kanwil Ditjenpas Kaltimtara Yan Rusmanto Lakukan Penguatan Lapas Paras Festival di HUT Nunukan 27 Tahun, BPS Mencatat Kenaikan Omset Ekonomi Mencapai Rp 1,054 Miliar Sebanyak 12 SPPG 3T di Wilayah Tengah Indonesia Diresmikan, Harga Menu Sesuai HET dari Tim TPID Pemprov Kaltara Usulkan Sekolah Diberi Kesempatan Sebagai Penyedia Bahan Baku MBG Sebanyak 12 SPPG Wilayah Tengah Diresmikan, Dipusatkan di Pulau Sebatik

Hukrim

Jualan Liquid Narkoba, Pengedar di Nunukan Pesan di Malaysia, Ambil Barang di Perbatasan Setelah Pemasok Kirim Foto Lokasi

badge-check


					MH (35) warga Seimanggaris yang diamankan Satreskoba karena menjual liquid ganja sintetis. Dok.Polres Nunukan. Perbesar

MH (35) warga Seimanggaris yang diamankan Satreskoba karena menjual liquid ganja sintetis. Dok.Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang laki laki yang diduga sebagai pengedar liquid mengandung narkoba jenis ganja sintetis, di wilayah Nunukan Kota.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris menuturkan, terduga pengedar liquid narkoba, memesan barang dari Malaysia, dan mengambilnya tak jauh dari perbatasan RI – Malaysia.

‘’Barangnya dipesan di Malaysia. Nanti diletakkan di sebuah tempat di wilayah batas negara di Aji Kuning, Sebatik. Pemasok mengirim foto lokasi dan diambil barangnya oleh pemesan,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, dikonfirmasi Jumat (11/9/2026).

Idris mengungkapkan, perburuan narkoba dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masuknya liquid narkoba asal Malaysia di Pulau Sebatik.

Dua botol liquid yang mengandung ganja sintetis. Barang bukti tersebut disita dari MH. Dok.Polres Nunukan.

Setelah memastikan target dan melakukan pengintaian, Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Hasanudin,  Nunukan Utara.

Rumah tersebut, dihuni oleh MH (35), seorang laki laki pengangguran dengan almat KTP Jalan Tandan Segar, Desa Samenre Semaja, Kecamatan Seimanggaris.

Di rumah sasaran,petugas menemukan 2 botol berukuran 10 ml berisi liquid mengandung ganja sintetis, dengan berat sekitar 33,39 gram. Polisi juga mengamankan Hp Vivo warna hijau milik MH.

‘’MH mengaku mendapatkan liquid tersebut dari WNA Malaysia bernama GI. Harga perbotolnya RM 250 atau sekitar Rp 1.050.000,’’jelas Idris.

Pelaku langsung diamankan di Mapolres Nunukan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim