Menu

Mode Gelap
Minta Diantar Pulang, Gadis 17 Tahun di Nunukan Jadi Korban Pemerkosaan Pemilik Bengkel Jualan Liquid Narkoba, Pengedar di Nunukan Pesan di Malaysia, Ambil Barang di Perbatasan Setelah Pemasok Kirim Foto Lokasi Apresiasi Perekrutan Pemuda Dayak Sebagai TNI, DPRD Nunukan Berharap Kodim 0911 Programkan TNI Mengajar Narasi Larangan Buka Lahan dengan Membakar, ‘Arogansi Intelektual’ yang Mendiskreditkan Masyarakat Adat Dayak HUT TNI AL 81, LANAL Nunukan Perkuat Sinergy Bersama Masyarakat Pesisir Kodim 0911 Nunukan Lakukan Perekrutan Khusus Suku Dayak Untuk Calon Anggota TNI

Hukrim

Jualan Liquid Narkoba, Pengedar di Nunukan Pesan di Malaysia, Ambil Barang di Perbatasan Setelah Pemasok Kirim Foto Lokasi

badge-check


					MH (35) warga Seimanggaris yang diamankan Satreskoba karena menjual liquid ganja sintetis. Dok.Polres Nunukan. Perbesar

MH (35) warga Seimanggaris yang diamankan Satreskoba karena menjual liquid ganja sintetis. Dok.Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang laki laki yang diduga sebagai pengedar liquid mengandung narkoba jenis ganja sintetis, di wilayah Nunukan Kota.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris menuturkan, terduga pengedar liquid narkoba, memesan barang dari Malaysia, dan mengambilnya tak jauh dari perbatasan RI – Malaysia.

‘’Barangnya dipesan di Malaysia. Nanti diletakkan di sebuah tempat di wilayah batas negara di Aji Kuning, Sebatik. Pemasok mengirim foto lokasi dan diambil barangnya oleh pemesan,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, dikonfirmasi Jumat (11/9/2026).

Idris mengungkapkan, perburuan narkoba dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masuknya liquid narkoba asal Malaysia di Pulau Sebatik.

Dua botol liquid yang mengandung ganja sintetis. Barang bukti tersebut disita dari MH. Dok.Polres Nunukan.

Setelah memastikan target dan melakukan pengintaian, Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Hasanudin,  Nunukan Utara.

Rumah tersebut, dihuni oleh MH (35), seorang laki laki pengangguran dengan almat KTP Jalan Tandan Segar, Desa Samenre Semaja, Kecamatan Seimanggaris.

Di rumah sasaran,petugas menemukan 2 botol berukuran 10 ml berisi liquid mengandung ganja sintetis, dengan berat sekitar 33,39 gram. Polisi juga mengamankan Hp Vivo warna hijau milik MH.

‘’MH mengaku mendapatkan liquid tersebut dari WNA Malaysia bernama GI. Harga perbotolnya RM 250 atau sekitar Rp 1.050.000,’’jelas Idris.

Pelaku langsung diamankan di Mapolres Nunukan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim