Menu

Mode Gelap
Kodim 0911 Nunukan Lakukan Perekrutan Khusus Suku Dayak Untuk Calon Anggota TNI Lansia 63 Tahun Tinggal di Rumah Kayu Lapuk Tapi Terdata Sebagai Desil 6-10, Anggota DPRD Nunukan Meradang Tergoda Khasiat Minyak Lintah, Pelajar SMP di Nunukan Malah Jadi korban Cabul Oknum PPPK Antisipasi Listrik Byar Pet, PLN Nunukan Relokasi 4 Unit Mesin Baru dengan Kapasitas 5 MW Kabupaten Nunukan Sudah Berusia 26 Tahun, Fraksi Nasdem Usulkan Pemekaran Kecamatan Nunukan Timur Kabut Asap Kian Pekat, DPRD Nunukan : Kita Tak Hanya Dituntut Bersimpati

Advertorial

Lansia 63 Tahun Tinggal di Rumah Kayu Lapuk Tapi Terdata Sebagai Desil 6-10, Anggota DPRD Nunukan Meradang

badge-check


					Rumah Lansia bernama Ibu Ringgi (63) warga Jalan Jagung Manis, Kelurahan Mansapa, Nunukan Selatan. Ibu Ringgi tak menerima bantuan rehab rumah karena terdata sebagai Desil 6-10. Dok.Andi Fajrul. Perbesar

Rumah Lansia bernama Ibu Ringgi (63) warga Jalan Jagung Manis, Kelurahan Mansapa, Nunukan Selatan. Ibu Ringgi tak menerima bantuan rehab rumah karena terdata sebagai Desil 6-10. Dok.Andi Fajrul.

NUNUKAN, infoSTI – Anggota DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, mempertanyakan kinerja Dinas Perkim Nunukan, yang dianggap mengecewakan dan terkesan asal asalan.

Salah satu alasan penilaian tersebut, karena adanya Lansia bernama Ibu Ringgi (63), warga Jalan Jagung Manis, RT 03, Kelurahan Mansapa, Nunukan Selatan, yang tak mendapatkan bantuan dan tak dianggap sebagai prioritas penerima bantuan rehabilitasi rumah, karena terdata sebagai warga dengan Desil 6-10.

Untuk diketahui, Desil 6–10 artinya kelompok masyarakat yang berada dalam kategori tingkat kesejahteraan menengah hingga paling tinggi (mapan secara ekonomi), berdasarkan pemeringkatan data sosial ekonomi nasional.

Fajrul menuturkan, rumah yang ditempati Ibu Ringgi, sudah sangat tidak layak huni, dengan kondisi bangunan yang memprihatinkan dan jauh dari standar kelayakan.

Terlihat dinding papan yang lapuk, dan atap seng yang sudah sangat rentan ambruk.

‘’Hari ini kita dihadapkan pada kenyataan yang sangat ironis. Data menunjukkan Ibu Ringgi, berada pada Desil 6–10 sehingga tidak mendapatkan bantuan,’’ ujarnya, Selasa (8/9/2026).

Ia melanjutkan, data adalah alat bantu, dan bukan alasan untuk menutup mata terhadap kenyataan.

Ia beranggapan bahwa kemiskinan tidak selalu bisa dibaca dari angka. Kondisi rumah, kehidupan sehari-hari dan kemampuan ekonomi masyarakat, harus benar-benar diverifikasi secara faktual.

‘’Saya tidak bisa menerima jika seorang warga lanjut usia yang secara nyata hidup dalam kondisi tidak mampu, kemudian dinyatakan tidak masuk prioritas hanya karena by data sebagai Desil 6–10,’’ katanya lagi.

Menurut Fajrul, kalau memang ada ketidaksesuaian data, tugas pemerintah adalah memperbaiki dan memutakhirkan data.

Bukan menjadikan data yang keliru sebagai alasan untuk membiarkan masyarakat miskin tetap tinggal di rumah yang tidak layak.

Ia meminta Dinas Perkim, pihak Kelurahan dan Kecamatan, tak bekerja hanya berdasarkan administrasi di atas kertas.

‘’Kalau hanya duduk di belakang meja, hanya melihat angka Desil, lalu dengan mudah menyatakan warga tidak layak menerima bantuan, untuk apa ada Kelurahan Mansapa dan Kecamatan Nunukan selatan? Untuk apa ada proses verifikasi lapangan?,’’ tanyanya.

Fajrul menegaskan, permasalan ini bukan sekadar persoalan bantuan rumah. Ini menyangkut keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dengan fakta yang tersaji secara gamblang tersebut, pilihannya sangat sederhana. Apakah pemerintah lebih percaya data ataukah fakta.

‘’Saya sangat kecewa dan mempertanyakan serius kinerja Dinas Perkim, Kelurahan Mansapa dan Kecamatan Nunukan selatan  dalam melakukan verifikasi dan penetapan penerima bantuan rehabilitasi rumah,’’ sesalnya.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial