NUNUKAN, infoSTI – Anggota DPRD Nunukan, Firman Latif, mengatakan, sampai hari ini masih banyak TKI khususnya mereka yang bekerja sebagai buruh perkebunan kelapa sawit, belum memiliki legalitas perkawinan.
Banyak dari mereka hanya menikah di bawah tangan/siri, sehingga bermasalah dalam kepemilikan akta nikah, anak tak punya akta lahir, termasuk kendala dalam membuat passport saat mereka berniat untuk menjalankan umroh maupun haji.
‘’Saya waktu Kades di Sebatik dulu, sempat memproses itsbat nikah sebanyak 34 pasangan. Kasus seperti ini masih banyak sampai sekarang,’’ tutur Firman, Selasa (8/9/2026).
Ia menjelaskan, banyak TKI yang mengumpulkan uang dan membuka kebun sendiri di wilayah Sebatik. Diantara mereka, banyak terkendala urusan administrasi kependudukan akibat status nikah mereka.
Dengan hal tersebut, Itsbat nikah TKI (Pekerja Migran Indonesia/PMI) menjadi salah satu cara efektif untuk memastikan legalitas dan prosedur pengesahan pernikahan secara hukum negara bagi pasangan TKI yang telah menikah siri selama bekerja di luar negeri atau bagi WNI yang menikah di luar negeri namun terlambat mencatatkan pernikahannya.
‘’Kita semua tahu bagaimana kondisi perbatasan. Masalah akte lahir menghambat anak mereka sekolah. Nihilnya kelengkapan adminduk membuat mereka tak bisa menunaikan rukun Islam kelima. Itsbat Nikah adalah solusi praktis untuk masalah mereka,’’ kata Firman lagi.
Tak hanya pasangan yang cukup umur, itsbat nikah di Sebatik juga kerap mencatatkan pasangan belia yang disebut pernikahan dini.
Meski masih belia, mereka menjalani itsbat nikah setelah mendapat rekomendasi Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, yang memastikan kesehatan organ reproduksi dan kesiapan mental mereka dalam menjalani biduk rumah tangga.
Selain itu, banyak dari mereka sudah berusia lanjut dan memiliki banyak cucu.
Biasanya, kakek dan nenek tersebut mendaftarkan itsbat nikah untuk urusan warisan, memantabkan status WNI dan untuk keperluan ibadah, seperti umroh dan naik haji.
‘’Dengan itsbat nikah, kita semua berharap tidak ada kendala bagi anak anak TKI yang mau bersekolah. Tidak ada lagi permasalahan administrasi kependudukan yang berbuntut panjang,’’ kata Firman.











