Menu

Mode Gelap
Tergoda Khasiat Minyak Lintah, Pelajar SMP di Nunukan Malah Jadi korban Cabul Oknum PPPK Antisipasi Listrik Byar Pet, PLN Nunukan Relokasi 4 Unit Mesin Baru dengan Kapasitas 5 MW Kabupaten Nunukan Sudah Berusia 26 Tahun, Fraksi Nasdem Usulkan Pemekaran Kecamatan Nunukan Timur Kabut Asap Kian Pekat, DPRD Nunukan : Kita Tak Hanya Dituntut Bersimpati Banyak TKI Lakukan Itsbat Nikah di Sebatik, Mulai ABG Hingga Pasangan Lansia dengan Banyak Cucu Jaksa Musnahkan Barang Bukti dari 58 Perkara Pidana Periode Ketiga 2026

Hukrim

Tergoda Khasiat Minyak Lintah, Pelajar SMP di Nunukan Malah Jadi korban Cabul Oknum PPPK

badge-check


					Oknum PPPK PW cabul yang diamankan polisi karena mencabuli pelajar SMP. S mengaku pernah menjadi korban pelecehan saat SMP dan membuatnya memiliki ketertarikan sesama jenis. Dok.Polres Nunukan. Perbesar

Oknum PPPK PW cabul yang diamankan polisi karena mencabuli pelajar SMP. S mengaku pernah menjadi korban pelecehan saat SMP dan membuatnya memiliki ketertarikan sesama jenis. Dok.Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Pelajar kelas IX pada salah satu SMP di Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis.

Pelaku, berinisial S (34), yang merupakan Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, di sekolah korban.

Kejadian tersebut, dilakukan di dalam ruang Perpustakaan sekolah, saat S mendapat giliran jaga malam.

‘’Kejadian cabul oleh oknum PPPK Paruh Waktu di salah satu SMP Nunukan, terjadi Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 21.00 wita,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, melalui pesan tertulis, Selasa (8/9/2026).

Kejadian tersebut, berawal dari obrolan dewasa antara S dan korban.

S bercerita banyak tentang khasiat minyak lintah yang dapat membesarkan alat vital, sampai daya tarik hal tersebut terhadap lawan jenis.

Obrolan tersebut, menarik minat korban yang beranjak remaja, sehingga topik minyak lintah kembali dibahas dalam pertemuan pertemuan lain dengan S.

Sampai kemudian, pasa Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 20.00 wita, korban membawa dua temannya menemui S di sekolah untuk menyambung obrolan ‘dewasa’ versi mereka.

‘’Korban lalu diajak membeli Miras. S mengendarai sepeda motor membonceng korban, membeli sebotol tuak, makanan ringan dan rokok,’’ ujar Idris lagi.

Keduanya kembali ke sekolah sekitar pukul 20.30 wita. S mengajak korban masuk ruang perpustakaan untuk menikmati jajanan yang baru mereka beli.

S lalu meminta korban meminum tuak sendiri. Korban sampai mabuk dan beberapa kali muntah.

Dengan perhatian, S meminta korban berbaring di atas karpet, memijat kepala korban, dan menawarkan minyak lintah.

‘’Kau maukah minyak lintah kemarin,’’ ucap Idris menirukan ucapan S.

Korban yang mabuk dan dalam kondisi lemah akibat muntah, langsung mengiyakan. Pelaku, mengambil minyak lintah dan meneteskan ke tangan korban.

‘’Korban mencoba mengoleskannya ke kemaluannya, namun kondisinya yang lemah, membuatnya tak berdaya. S merogoh kemaluan korban dan mengoleskan minyak lintah tersebut,’’ lanjutnya.

Merasa kurang leluasa, pelaku menurunkan celana korban dan sempat membetulkan posisi celana korban setelah minyak lintah dioles merata.

Namun tak lama kemudian, nafsu pelaku muncul. Ia kembali menurunkan celana korban, dan melakukan pelecehan seksual. Memanfaatkan kondisi korban yang lemah, aksinya berlangsung tanpa perlawanan.

‘’Pelaku melakukan pelecehan seksual hingga kelelahan. Selesai dengan aksi cabulnya, pelaku meminta korban tak menceritakan kejadian tersebut. Iapun mengantar korban pulang, lalu kembali ke sekolah untuk melanjutkan tugas jaga malam,’’ kata Idris lagi.

Kondisi korban yang teler dan tak biasa, membuat ibunya mencari tahu, sampai kemudian meluncur pengakuan anaknya yang membuatnya syok dan terkejut.

Tak terima dengan apa yang dialami anaknya, ia langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

‘’Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku, sekaligus mengantisipasi kemarahan keluarga besar korban,’’ kata Idris.

Di hadapan polisi, S kooperatif dan mengakui perbuatannya. S menceritakan, dirinya pernah mengalami pelecehan serupa saat duduk di kelas IX.

‘’Pengalaman yang dialami S, menjadikannya pribadi yang memiliki penyimpangan atau kelainan seksual. Ia mengaku memiliki ketertarikan sesama jenis,’’ kata Idris lagi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Masing masing, 1 botol air mineral berisi sisa tuak, satu botol minyak lintah, karpet, kaos lengan pendek warna coklat, celana panjang abu abu, celana dalam biru.

Kaos lengan pendek warna hitam, celana levis pendek warna biru, 1 unit motor Yamaha Fino warna merah dengan nomor polisi KU 2411 NT, dan selembar kutipan akte kelahiran milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal 622 Ayat (6)  huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim