Menu

Mode Gelap
Antisipasi Listrik Byar Pet, PLN Nunukan Relokasi 4 Unit Mesin Baru dengan Kapasitas 5 MW Kabupaten Nunukan Sudah Berusia 26 Tahun, Fraksi Nasdem Usulkan Pemekaran Kecamatan Nunukan Timur Kabut Asap Kian Pekat, DPRD Nunukan : Kita Tak Hanya Dituntut Bersimpati Banyak TKI Lakukan Itsbat Nikah di Sebatik, Mulai ABG Hingga Pasangan Lansia dengan Banyak Cucu Jaksa Musnahkan Barang Bukti dari 58 Perkara Pidana Periode Ketiga 2026 Plafon SD di Sebatik Ambruk, Guru Was Was Tak Konsentrasi Mengajar

Hukrim

Jaksa Musnahkan Barang Bukti dari 58 Perkara Pidana Periode Ketiga 2026

badge-check


					Pemusnahan barang bukti 58 kasus pidana di Kejari Nunukan. Perbesar

Pemusnahan barang bukti 58 kasus pidana di Kejari Nunukan.

NUNUKAN, InfoSTI – Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan barang bukti perkara pidana untuk periode ketiga 2026, Selasa (8/9/2026).

Terdapat 58 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan rincian,

1. Tindak Pidana Narkotika sebanyak 26 perkara dengan total berat 20,42 gram.

2. Tindak Pidana Pengeroyokan di muka umum 2 Perkara

3. Kekerasan Terhadap Anak 1 Perkara.

4. Karantina Hewan 1 Perkara.

5. Tindak Pidana Perdagangan Orang 2 Perkara.

6. Tindak Pidana Penganiayaan 1 Perkara.

7. Pencurian 7 Perkara.

8. Pencabulan 2 Perkara.

9. Perlindungan Anak 5 Perkara.

10. Persetubuhan 1 Perkara.

11. Pemerkosaan/Ruda Paksa 4 Perkara,

12. Pengancaman 1 Perkara.

12. Penggelapan 1 Perkara.

13. Penipuan 2 Perkara.

Pemusnahan barang bukti, dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis dan karakteristiknya, antara lain melalui pelarutan, pembakaran, serta penghancuran menggunakan gurinda.

Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali dan benar-benar dimusnahkan secara tuntas.

Kajari Nunukan, Burhanuddin mengatakan, pemusnahan ini, bukan sekadar kegiatan administratif.

“Di dalamnya terdapat pesan penting bahwa setiap proses penegakan hukum harus memiliki akhir yang jelas, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia melanjutkan, barang bukti yang pada awalnya menjadi bagian dari proses pembuktian dalam suatu perkara pidana, setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang tidak dapat dipisahkan dari proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan,” imbuhnya.

Pemusnahan barang bukti kasus ballpress di Kejari Nunukan.

Pemusnahan hari ini juga sekaligus memberikan gambaran kepada kita semua bahwa tantangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di perbatasan ini masih membutuhkan perhatian serta kerja sama dari seluruh pihak.

Terlebih Kabupaten Nunukan memiliki posisi strategis sebagai wilayah perbatasan negara.

Kondisi tersebut, tentu membawa peluang sekaligus tantangan tersendiri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah berbagai bentuk tindak pidana.

“Saya yakin, dengan sinergitas dan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi terkait, serta dukungan seluruh masyarakat, berbagai tantangan tersebut dapat kita hadapi bersama,” tegas Burhanuddin.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim