NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan pemuda bernama WD (25), warga Jalan Manunggal Bhakti, RT 11, Nunukan Timur, Jumat (15/11/2024).
WD, dilaporkan melakukan pencurian uang lebih Rp 100 juta, milik mahasiswi bernama Nurhidayah Aprilianti, yang merupakan tetangga rumah pelaku.
Kapolsek KSKP Tunon Taka, Nunukan, AKP Rizal Muhammad, mengungkapkan, WD sebelumnya mengamati keseharian korban, sebelum memasuki rumah, dan mencuri uang Rp 109.200.000.
‘’Karena statusnya tetangga, rumahnya berdekatan, pelaku sangat hafal kebiasaan korban. Saat korban pergi, ia masuk rumah, mencari barang berharga, dan akhirnya membuka lemari di dalam kamar korban. Di dalam tas, ia menemukan uang dengan jumlah besar tersebut,’’ ujar Rizal Muhammad, ditemui, Kamis (21/11/2024).
Meski melihat uang dalam jumlah menggiurkan, WD tidak serta merta mengambil semuanya.
Terhitung tujuh kali WD masuk rumah dan mencuri uang milik korban, dengan jumlah bervariasi, mulai Rp 14 juta, Rp 15 juta, sampai Rp 20 juta.
‘’Rata rata pencurian dilakukan antara pukul 08.00 sampai 09.00 wita. Di waktu tersebut, korban tidak pernah ada di rumah, kuliah biasanya,’’ kata Rizal.
Uang curian tersebut, digunakan WD untuk memenuhi gaya hidupnya.
WD yang berprofesi sebagai pekerja rumput laut, berbelanja pakaian bermerk, sepatu, tas, rokok elektrik, hingga Iphone 13, dengan beberapa aksesorisnya.
Sebagian lagi, digunakan untuk mentraktir teman temannya, juga untuk bersenang senang, seperti judi, dan lainnya.
Uang untuk biaya kuliah
Rizal mengatakan, kasus ini, dilaporkan ibu korban pada Jumat (15/11/2024) oleh ibu korban.
‘’Uang tersebut, diberikan ibunya untuk membayar biaya kuliah dan keperluan belajar korban,’’ kata Rizal.
Polisi, kemudian melakukan penyelidikan di lapangan, sampai kemudian, dugaan pelaku mengerucut pada WD yang rumahnya bersebelahan dengan korban.
Saat dimintai keterangan, polisi memiliki kecurigaan terhadap WD, karena keterangannya yang berbelit.
‘’WD akhirnya mengakui perbuatannya. Uang curian tersebut, tersisa Rp 10.576.000,’’ kata Rizal lagi.
Dari keterangan Rizal, ia mencuri uang tersebut karena korban jarang mengunci pintu saat meninggalkan rumahnya.
Bahkan di kamar korban, kunci lemari tergantung begitu saja di lubang kunci.
‘’Ini menjadi warning juga bagi masyarakat. Jangan pernah membuka peluang sekecil apapun untuk kejahatan. Biasakan memastikan rumah terkunci ketika ditinggalkan,’’ imbaunya.
Pelaku WD, dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.