Menu

Mode Gelap
Berkas Laporan Oknum Satpol PP Nunukan yang Terlibat Narkoba Dikembalikan BKN ke Pemda, Ini Penjelasan BKPSDM Kisah Sedih Eks TKI Malaysia, Meninggal Dunia Setelah Ditampung 6 Bulan di Shelter Dinas Sosial Nunukan PT Pelni Cabang Nunukan Salurkan TJSL Untuk PMI, Kepedulian dan Komitmen Bagi Aksi Kemanusiaan Batas Waktu Dua Bulan Habis, Ganti Rugi Lahan Embung Belum Terbayar, 43 Warga Pemilik Lahan Kembali Buka Paksa Pintu Embung Sebuah Rumah Warga di Pedalaman Sebuku Terbakar, Warga Dengar Ledakan Sebelum Api Berkobar Harap Harap Cemas Kopdes Merah Putih di Nunukan, Menunggu Datangnya Calon Manager

Nunukan

Berkas Laporan Oknum Satpol PP Nunukan yang Terlibat Narkoba Dikembalikan BKN ke Pemda, Ini Penjelasan BKPSDM

badge-check


					Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokkong. Perbesar

Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokkong.

NUNUKAN, infoSTI – Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kalimantan Utara, telah mengirimkan laporan hasil rapat Tim Hukuman Disiplin (Hukdis) menyoal oknum Satpol PP, HA, yang sudah dua kali terjerat kasus narkoba ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Kendati demikian, berkas laporan tersebut dinilai belum lengkap, sehingga BKN mengembalikan berkas dimaksud untuk diperbaiki dan disempurnakan.

Kasus yang sempat viral ini, masih terus menjadi pertanyaan masyarakat, apalagi HA sudah dua kali terjerat narkoba, sementara konsekuensi atas tindakannya belum terdengar, meski kasusnya sudah memasuki bulan ke 8 pasca diciduk BNNK Nunukan.

‘’Kami sudah sempat kirimkan laporannya ke BKN, tapi dikembalikan degan petunjuk agar diperbaiki dan dilengkapi,’’ ujar Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokkong, ditemui Kamis (2/7/2026).

Kaharuddin menjelaskan, saat ini semua laporan tentang kepegawaian/ASN harus melalui sistem aplikasi yang terintegrasi dengan BKN.

Baik itu untuk perekrutan, pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian, semua mengacu pada regulasi sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

‘’Semua progres jalan, bahkan sampai hari ini, HA masih dalam pengawasan petugas rehabilitasi. Mereka memantau perkembangan pasca rehab untuk laporan mereka,’’ imbuhnya.

Kahar juga menegaskan, pengembalian berkas laporan HA oleh BKN, disertai dengan petunjuk agar BKPSDM menyertakan dokumentasi lengkap (foto dan video) proses persidangan oleh Tim Hukdis, sampai dengan melengkapi nama nama yang terlibat dalam proses persidangan, sesuai yang dicantumkan dalam SK Bupati Nunukan.

‘’Kalau dulu hanya nama instansi saja dimuat dalam laporan. Sekarang lebih detail, nama nama pegawainya siapa saja, harus ditulis dalam laporan ke BKN,’’ jelasnya.

‘’Ini juga diatur dalam Peraturan Kepegawaian Nomor 6 Tahun 2022. Dimana seseorang yang akan dikenakan hukuman disiplin berat yang bisa berimplikasi kepada pemberhentian tidak atas permintaan sendiri, proses sidang harus terdokumentasi dengan baik, dengan melibatkan pihak terkait,’’ lanjutnya.

Kahar tak membantah, proses kasus ini berjalan lamban, karena awalnya, kasus ini ditangani oleh OPD yang membawahi yaitu Satpol PP.

Dalam prosesnya, HA juga menerima sejumlah sanksi disiplin seperti pemotongan TPP dan hukdis lain berkaitan dengan disiplin jam kerja.

‘’Kita akan segera kirim kembali laporannya karena kita mulai lengkapi sesuai petunjuk BKN. Nanti kalau BKN sudah mengeluarkan rekomendasi, kita serahkan itu ke Bupati selaku PPK untuk dikeluarkan SK sebagai dasar penjatuhan sanksi disiplin berat bagi HA,’’ tegasnya.

Kronologis kasus

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota Satpol PP Nunukan berinisial HA, direhabilitasi akibat memakai narkoba jenis sabu-sabu.

HA diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, pada sebuah operasi penggerebekan narkoba di akhir November 2025.

Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, mengatakan, meski tidak ditemukan barang bukti narkoba atau alat pakai/bong, hasil tes urine HA, terbukti positif metamfetamin.

“Tidak ada BB, tidak ada bong, hasil urine saja positif,” ujar Anton dihubungi Senin (19/1/2026).

Dengan alasan tersebut, HA kemudian direkomendasikan untuk direhabilitasi.

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin Tokkong, membenarkan bahwa oknum Satpol PP Nunukan, HA sedang menjalani rehabilitasi narkoba di Balai Rehabilitasi Narkoba, Tanah Merah, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Oknum tersebut telah direhabilitasi sejak tanggal 9 Januari 2026 lalu.

“Benar ASN bernama HA sedang menjalani rehabilitasi dengan tingkat keparahan sedang (3 bulan) sejak tanggal 9 Januari 2026,” katanya melalui pesan tertulis.

Kahar menerangkan, mekanisme pembinaan disiplin ASN bernama HA, dilakukan secara berjenjang. Dimulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) asal HA, yaitu Satpol PP.

HA telah dijatuhi hukuman disipilin sedang berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 25 persen selama enam bulan.

Selama mengikuti program rehabilitasi, status HA adalah cuti sakit.

Kaharuddin juga tidak membantah, rehabilitasi yang diikuti HA, bukan untuk pertama kalinya.

“Infonya seperti itu,” kata dia.

Facebook Comments Box

Trending di Nunukan