NUNUKAN, infoSTI – Puluhan masyarakat adat Dayak di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mendatangi Gedung DPRD Nunukan, Jumat (26/6/2026).
Mereka menuntut janji pembentukan Pansus (Panitia Khusus) yang disuarakan anggota DPRD Nunukan pada hering yang digelar pada Rabu (13/5/2026) lalu.
Dengan membentangkan spanduk bertuliskan ‘kami muak dengan politik pencitraan, kami muak dengan janji, kami muak dengan wakil rakyat yang hanya hadir pada saat membutuhkan suara kita’, masyarakat adat mengingatkan ada tindakan semena mena yang dilakukan oleh perusahaan Kelapa Sawit PT Nunukan Bara Sukses (NBS), dimana ada sumber kehidupan masyarakat berupa sarang burung walet yang hilang akibat penanaman sawit oleh perusahaan.
Masyarakat merasa dilecehkan PT NBS, karena di tengah perjuangan mereka menuntut haknya, pihak perusahaan justru melakukan kriminalisasi dengan melaporkan para tokoh adat ke Polda Kaltara.
Aksi damai yang digelar tepat di depan lobi Gedung DPRD Nunukan, dimulai dengan ritual khas adat.
Setelah meletakkan Mandau mereka ramai ramai di depan sesaji, doa dipanjatkan kepada arwah nenek moyang untuk memberikan restu dan spirit perjuangan warga adat.
Pimpinan aksi, Muryono, memimpin lantunan doa dan menabur beras kuning serta menyembelih seekor ayam sebagai persembahan.
‘’Kami sudah letak mandau, menyampaikan tuntutan kami baik baik. Sebelumnya kami dijanji pembentukan Pansus untuk menyelesaikan masalah kami. Mana janji itu, kenapa kami tidak melihat ada realisasi dari janji para anggota DPRD Nunukan,’’ serunya lantang.
Muryono menegaskan, Gedung DPRD seyogyanya diisi oleh SDM yang beradat dan beradab. Anggota DPRD haruslah manusia yang peka terhadap kemunduran potensi daerah.
‘’DPRD bukan tempat tidur, jangan membuat malu daerah. Kita tagih janji karena kalian yang menjanjikan. Kalau tidak ada realisasi janji, jangan sampai kami turun dengan massa lebih banyak,’’ kata dia.
Kuasa Hukum Masyarakat Adat, Theodorus menegaskan, aksi damai masyarakat kali ini sebatas menagih janji aksi DPRD Nunukan yang menyatakan akan membentuk Pansus untuk menyelesaikan konflik masyarakat dan perusahaan.
Melalui rapat dengar pendapat DPRD yang digelar 13 Mei 2026 lalu, ada waktu 14 hari untuk pembentukan Pansus, faktanya hingga akhir Juni 2026, janji tersebut belum ada kabarnya.
‘’Kalian yang menjanjikan segera menindaklanjuti kasus kami melalui Pansus. Kami masyarakat tidak tahu apa itu Pansus. Kalian yang janji, maka kami menuntut janji kalian,’’ tegasnya.
Hanya ada dua anggota DPRD Nunukan yang menyambut aksi damai ini, masing masing, Muhammad Mansur dari Fraksi Nasdem dan Tri Wahyuni dari Fraksi Hanura.
‘’Kami akan sampaikan tuntutan ini kepada teman teman DPRD yang kebetulan sedang reses. Kita segera rumuskan pembentukan Pansus,’’ jawab Mansur.
Mansur menambahkan, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD harus disahkan dalam Rapat Paripurna.
‘’Tapi kita akan sampaikan urgensi masalah ini. Yang jelas, dari tujuh fraksi di DPRD Nunukan, saat ini Fraksi Nasdem dan Hanura sudah setuju. Kita akan bahas lagi setelah teman teman DPRD selesai reses,’’ imbuhnya.
Aksi damai inipun berakhir dengan penandatanganan kesepakatan bahwa DPRD akan melaporkan secara berkala progress kerja mereka terkait pokok masalah yang menjadi tuntutan kepada masyarakat adat.

Masyarakat Adat Dayak berdoa sebelum penyampaian aspirasi damai, menuntut janji pembentukan Pansus terkait konflik PT NBS dan masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Adat Dayak Tenggalan dari pedalaman Sebuku, Nunukan, Kalimantan Utara, beramai ramai mendatangi Gedung DPRD Nunukan, menuntut hilangnya sarang walet akibat penanaman kelapa sawit oleh PT Nunukan Bara Sukses (NBS), Rabu (13/5/2026).
Masyarakat adat, menuntut ganti rugi atas hilangnya Burung Walet yang tak lagi bersarang di sejumlah gua adat, yang sekaligus menghilangkan sumber penghasilan mereka.
Kuasa Hukum Masyarakat Adat, Theodorus mengatakan, tuntutan masyarakat merupakan rangkaian kasus lama, yang terjadi sejak 2012.
Saat itu PT NBS menjanjikan 2 hektar lahan plasma bagi setiap KK dan berkomitmen tidak melakukan perusakan di areal 1 Km dari mulut gua adat, masing masing, Guwa Batu Pua dan Guwa Deduli.
‘’Tahun 2018 terjadi penanaman sawit yang tidak sesuai kesepakatan. Mereka tanami areal di sekitar mulut guwa yang bahkan merusak aliran sungai. Akibatnya mulut guwa rusak dan tidak ada lagi sarang walet untuk dipanen,’’ ujarnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Nunukan, Andi Muliyono.
Theo menegaskan, biasanya masyarakat adat mengambil sarang walet enam kali dalam setahun. Namun sejak gua rusak, gua gua tersebut tak lagi produktif dan tak menghasilkan apapun.
Masyarakat kemudian melayangkan tuntutan kepada PT NBS pada 24 Juli 2020. Mereka meminta perusahaan bertanggung jawab atas pelanggaran komitmen yang berimbas pada hilangnya sumber panghasilan, sekaligus menagih janji pemberian lahan plasma.
‘’Perlu diketahui, lahan di areal gua adat, adalah milik tokoh masyarakat adat keturunan Pangeran Batumpuk, dengan legalitas yang jelas. Disana juga tumbuh buah buahan. Namun semua tergusur, sumber penghasilan ahli waris hilang,’’ tutur Theo.
Tuntutan tersebut malah dijawab perusahaan dengan laporan ke Polda Kaltara. PT NBS menganggap tuntutan masyarakat sebagai ancaman, sehingga berujung pada tiga tokoh adat yang ditetapkan sebagai tersangka.
Masing masing, Hasan Basri Bin Pangeran Batumpuk, Heriyansyah Bin Pangeran Batumpuk dan Pangeran Ismail Bin Pangeran Batumpuk.
Theo menganggap, ini merupakan ketidak adilan bagi masyarakat adat. Penetapan tersangka terhadap para ahli waris, merupakan kezaliman.
Seharusnya Masyarakat adat dilindungi, faktanya, terjadi tindakan pelanggaran HAM. Bagaimana mungkin mereka yang menuntut haknya, justru dibenturkan dengan penjara, sementara PT NBS yang menyalahi perjanjian menjadi pihak dilindungi.
‘’Apakah kami keluarga Masyarakat adat Dayak Tenggalan tidak berhak atas apa yang ada di republik ini. Kami berharap ada SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) terhadap kasus ini,’’ kata Theo.











