Menu

Mode Gelap
Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Ditetapkan Rp 3.362.Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Patuhi Harga yang Disepakati Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Periode Februari – April 2026 Prihatin Nasib Anak Sekolah di Tapal Batas, Pemda Nunukan dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Harga Sembako di Perbatasan RI – Malaysia Alami Kenaikan Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Inflasi Tahunan Nunukan Sebesar 2,03 Persen, Kelompok Perawatan Pribadi Mencatatkan Kenaikan Tertinggi Cerita Murid Sekolah Tapal Batas, Nekat Seberangi Sungai Banjir Demi Ujian Semester, Nikmati MBG di Pinggir Kali Karena Jembatan Ambruk

Kaltara

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Ditetapkan Rp 3.362.Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Patuhi Harga yang Disepakati

badge-check


					Ilustrasi : Seorang warga binaan pemasyarakatan sedang memanen kelapa sawit. Dok.Lapas Nunukan. Perbesar

Ilustrasi : Seorang warga binaan pemasyarakatan sedang memanen kelapa sawit. Dok.Lapas Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Irwan Sabri, mengeluarkan warning agar seluruh pabrik kelapa sawit di Kabupaten Nunukan, mematuhi harga TBS yang telah ditentukan Pemprov Kaltara.

Warning tersebut, merespon Surat Keputusan Nomor : 500.8.8/566/DPKP 3/2026 Tentang penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra Provinsi Kaltara periode I Bulan Juni 2026 yang dikeluarkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara, Heri Rudiyono.

SK dimaksud, menetapkan harga TBS untuk tanaman berumur 3 tahun dengan harga sebesar Rp2.916,56 per kilogram.

Selanjutnya ada peningkatan harga TBS sesuai umur produktif tanaman, hingga yang tertinggi, bagi tanaman berusia 10 – 20 tahun, harga TBS yang ditetapkan sebesar Rp3.362,20 per kilogram.

Ketentuan harga tersebut berlaku untuk transaksi pembelian TBS pada periode 1 hingga 15 Juni 2026.

‘’Pemkab Nunukan sudah memberikan warning bagi seluruh pabrik pengolahan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Nunukan agar membeli TBS sesuai harga yang telah disepakati dan ditetapkan Pemprov Kaltara,’’ ujar Irwan Sabri saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).

Warning tersebut, dipertegas dengan Surat Edaran (SE) Nomor 47 Tahun 2026 tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Sesuai Harga yang Ditetapkan Pemerintah.

SE yang dikeluarkan 3 Juni 2026 tersebut juga meminta para PKS agar tidak melakukan penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit secara sepihak yang dapat merugikan pekebun, serta tetap mengedepankan prinsip kemitraan yang adil, transparan dan saling menguntungkan.

‘’Peringatan sekaligus imbauan tersebut, kita lakukan demi menjaga stabilitas harga TBS kelapa sawit produksi pekebun, melindungi kepentingan petani kelapa sawit, serta menjaga iklim usaha perkebunan yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Nunukan,’’ katanya lagi.

Irwan juga berpesan agar semua pihak menjaga kondusifitas daerah, mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian permasalahan, serta bersama sama mendukung keberlanjutan sector perkebunan kelapa sawit yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Selain itu, guna memastikan implementasi SE berjalan optimal, Irwan Sabri memandang perlunya pengawasan melekat dari Pemda dan Forkopimda.

Untuk itu, ia telah memerintahkan para Camat dan Kades melibatkan APH untuk melakukan pemantauan secara aktif terhadap perkembangan harga pembelian TBS Kelapa sawit oleh pabrik pengolahan kelapa sawit di wilayah masing masing.

‘’Hasil pengawasan harus dilaporkan kepada Bupati melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, baik secara berkala atau sewaktu waktu apabila diperlukan,’’ tegasnya.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara