Menu

Mode Gelap
Abrasi Pantai Berpotensi Merubah Garis Batas Negara, Warga Pulau Sebatik Berkeluh Kesah ke DPRD Kaltara Jabat Ketua PBFI Nunukan, Johansyah Langsung Gas Pol Targetkan Medali di Porprov Kaltara Pendaftaran Ditutup, Ini Sosok yang Bakal Menakhodai KADIN Kaltara 2026 – 2031 Minim Anggaran Penanganan Orang Terlantar dan ODGJ, DPRD Nunukan Bakal Upayakan Anggaran dari Pusat Seorang Mahasiswi Nunukan Penerima Beasiswa Alami Penyekapan dan Kekerasan Seksual di Makassar, Bupati Irwan Sabri Beri Atensi Khusus Angkut Ikan Lajang dari Malaysia, Kasman Dituntut Penjara 1 Tahun 2 Bulan

DPRD Kaltara

Abrasi Pantai Berpotensi Merubah Garis Batas Negara, Warga Pulau Sebatik Berkeluh Kesah ke DPRD Kaltara

badge-check


					Gambaran kondisi salah satu rumah warga pulau Sebatik yang terdampak abrasi. Mereka selalu menancapkan kayu pagar pembatas dan tumpukan karung berisi pasir sebagai tanggul peredam ombak. Dok.Lisda. Perbesar

Gambaran kondisi salah satu rumah warga pulau Sebatik yang terdampak abrasi. Mereka selalu menancapkan kayu pagar pembatas dan tumpukan karung berisi pasir sebagai tanggul peredam ombak. Dok.Lisda.

NUNUKAN, infoSTI – Warga terdampak abrasi pantai di Desa Bukit Aru Indah, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, mengadu ke Anggota DPRD Kaltara, Rismanto, yang berkunjung untuk penyerapan aspirasi di perbatasan RI – Malaysia, Sabtu (16/5/2026).

Warga mengeluhkan kondisi abrasi semakin mengkhawatirkan dan menyebabkan banyak kerusakan infrastruktur.

Perwakilan warga Bukit Aru Indah, Martang, mengatakan, sudah ada rumah warga di desanya yang roboh akibat abrasi yang kian meluas.

“Sudah ada rumah warga yang rubuh akibat abrasi. Kami berharap pemerintah bisa segera turun tangan karena kondisi ini semakin mengancam permukiman warga,” ujarnya.

Martang meminta DPRD Kaltara bisa segera berkoordinasi dengan seluruh stake holder terkait untuk mengatasi persoalan abrasi yang mengancam perkampungan dan ekosistem di Pulau Sebatik yang berbatasan langsung dengan Malaysia ini.

Menanggapi persoalan tersebut, Rismanto tak membantah fenomena abrasi yang semakin meluas, akan sangat berpotensi merubah garis batas Negara.

‘’Itu ancamannya tidak main-main karena bentang alam berubah dan batas Negara bisa terkikis dan berubah. Kita segera minta percepatan solusi untuk masalah ini,’’ ujarnya.

Pulau Sebatik yang merupakan wilayah perbatasan RI – Malaysia, harus menjadi fokus perhatian pemangku kebijakan di pusat, sehingga persoalan abrasi yang terus menerus mengikis garis batas Negara, bisa segera terselesaikan.

‘’Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, hilangnya daratan akibat abrasi di Pulau Sebatik bukan sekadar masalah lingkungan lokal, melainkan persoalan kedaulatan nasional yang membutuhkan penanganan lintas sektoral dari pemerintah pusat,’’ tegasnya.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, Kalimantan Utara, mencatat, sepanjang 25 Km garis pantai di Pulau Sebatik, tergerus abrasi.

Kasubid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Nunukan, Mulyadi, mengatakan, setiap tahun, garis pantai Pulau Sebatik bergeser 5 sampai 6 meter, dan menjadi ancaman kedaulatan Negara, karena berkaitan erat dengan garis batas Negara.

‘’Tahun 2023, BPBD Nunukan menghitung abrasi sudah menggerus garis pantai Pulau Sebatik, sepanjang 25 Km,’’ ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia menguraikan, mulai Februari 2020, BPBD Nunukan mencatat, abrasi menggerus sekitar 969 hektar di sepanjang pantai pulau Sebatik.

Saat itu, ada 4 kecamatan di Pulau Sebatik yang terdampak, masing masing Kecamatan Sebatik Timur dengan luasan 120 hektar, Kecamatan Sebatik Induk seluas 357 hektar, Kecamatan Sebatik Barat seluas 416 hektar, dan Kecamatan Sebatik Utara, seluas 76 hektar.

Selain itu, sebanyak empat belas unit rumah, satu bangunan posyandu, satu mushala, beberapa titik jalan desa, dan satu jembatan pos Marinir rusak parah akibat abrasi di 4 lokasi tersebut.

Di Sebatik Induk, abrasi terus menggerus Desa Padaidi, dengan kerusakan seluas 2,68 Km, Desa Sei Manurung, seluas 2,67 Km, Desa Tanjung Karang, seluas 6,42 Km, dan Desa Balansiku, seluas 5,37 Km.

Di Kecamatan Sebatik Timur, abrasi meluas di Desa Tanjung Aru, dengan luasan sekitar 1,56 Km, Desa Bukit Aru Indah, seluas 1,05 Km, Desa Tanjung Harapan, seluas 908,74 meter, dan Desa Sei Nyamuk, seluas 3,87 Km.

Mulyadi menegaskan, BPBD Nunukan telah beberapa kali mengirimkan proposal berisi penanggulangan abrasi ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Ia mencontohkan, pada Februari 2020, BPBD Nunukan mengajukan usulan anggaran rekonstruksi dan rehabilitasi sebesar Rp 96,6 miliar.

Anggaran tersebut untuk usulan kegiatan pembangunan penahan gelombang, pembuatan siring pantai, pemecah ombak, penanaman rumput lamun dan reboisasi hutan mangrove.

‘’Sayangnya waktu itu anggaran digeser untuk penanggulangan kegempaan di Sulut. Kita ajukan lagi anggaran pada 2022, dengan besaran Rp 19 miliar, dengan item kegiatan yang sama. Mulai pembangunan siring pantai sampai penanaman rumput lamun,’’ katanya lagi.

Mulyadi menambahkan, proposal tersebut, sudah menjadi pembahasan BNPB. Pemkab Nunukan diminta juga untuk memasukkan kajian dampak sosial terhadap warga sekitar dan mengkalkulasi kerugian bagi para nelayan di wilayah abrasi.

‘’Penyebab abrasi masih sama dari tahun ke tahun. Yaitu gelombang ekstrim dan ulah manusia yang masih melakukan penambangan pasir ilegal,’’ kata Mulyadi.

Saat ini, BPBD Nunukan akan mulai melakukan pengukuran ulang untuk memastikan luasan abrasi dan dampak kerusakan yang timbul.

‘’Untuk data terbaru, Senin 18 Mei 2026 kita ditugaskan melakukan pengukuran dan mitigasi dampak abrasi. Nanti data terbaru kita sampaikan,’’ kata Mulyadi lagi.

Facebook Comments Box

Trending di DPRD Kaltara