Menu

Mode Gelap
Dana Operasional Mandek, Dapur SPPG Sebatik Timur Tutup, 31 Sekolah di Perbatasan Tak Lagi Terima MBG Cerita Sejumlah Korban Investasi Bodong di Nunukan, Uang Rp 75 Juta Tak Kembali, Ramai Ramai Buat Laporan Polisi Mengaku Sakit Hati Pada Bos, Karyawan Gudang Sembako Curi Uang Majikan Lewat SMS Banking Dorong Transformasi Ekonomi Daerah, Bupati Nunukan Canangkan Sensus Ekonomi 2026 dan Luncurkan Kredit Mikro UMKM Candu Narkoba, Dua Warga Pulau Sebatik Nekat Menjadi Ninja Sawit Gereja Katolik Santo Yosep di Pedalaman Nunukan Habis Terbakar

Kaltara

Pendaftaran Ditutup, Ini Sosok yang Bakal Menakhodai KADIN Kaltara 2026 – 2031

badge-check


					Syamsul Bahri, salah satu kandidat Ketua Kadin Kaltara saat mengembalikan berkas pendaftaran. Dok.Nurul Huda. Perbesar

Syamsul Bahri, salah satu kandidat Ketua Kadin Kaltara saat mengembalikan berkas pendaftaran. Dok.Nurul Huda.

Tanjung Selor, infoSTI – Pendaftaran Calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) periode 2026 – 2031, rampung dilakukan.

Pendaftaran yang digelar di Sekretariat KADIN Kaltara, Jalan Gapensi, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan ini, dibuka sejak 1 – 15 Mei 2026.

‘’Ada tiga nama pendaftar Calon ketua KADIN Kaltara, masing masing, Syarifudin, Efendy Gunardi dan Syamsul Bahri,’’ ujar Ketua Panitia Pendaftran Calon Ketua KADIN Kaltara, Nurul Huda, melalui pesan tertulis, Jumat (15/5/2026).

Ia menguraikan, Syarifuddin, menjadi pendaftar Calon Ketua KADIN Kaltara yang pertama. Ia mengembalikan formulir pendaftaran pada Selasa (12/5/2026).

Lalu pada hari terakhir pendaftaran, Jumat (15/5/2026), menyusul dua nama yang mendaftar.

Masing masing, Effendy Gunardi, yang saat ini menjabat sebagai Ketua KADIN Kota Tarakan.

Dan Syamsul Bahri, yang saat ini menjabat sebagai salah satu Wakil Ketua KADIN Provinsi Kaltara.

Nurul Huda menegaskan kembali untuk persyaratan bagi Calon Ketua KADIN Kaltara.

1. Berstatus pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memenuhi persyaratan dokumen administrasi lengkap seperti surat sehat dan lainnya.

3. Wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin yang masih berlaku.

“Selanjutnya kita agendakan verifikasi, asistensi, dan penetapan calon ketua umum,” kata dia.

Untuk diketahui, KADIN adalah wadah induk organisasi pengusaha Indonesia yang diakui sebagai mitra strategis pemerintah dalam bidang perekonomian.

Kadin didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, menegaskan perannya sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi seluruh pengusaha Indonesia.

KADIN berfungsi menjembatani kepentingan dunia usaha dengan kebijakan pemerintah, bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, dan kolaborasi sektor swasta.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara