Menu

Mode Gelap
Angkut Ikan Lajang dari Malaysia, Kasman Dituntut Penjara 1 Tahun 2 Bulan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021, DPRD Nunukan Minta APH Lakukan Pendataan Pemilik Drone Sosialisasi Perda Nunukan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Narkoba, Tri Wahyuni : Masih Banyak Emak Emak Pakai Narkoba di Kebun Sawit Tuntutan Gua Sarang Walet yang Hilang Dijawab Laporan Polisi, Masyarakat Adat di Nunukan Tuntut Penjelasan PT NBS Pengusaha Kapal Nunukan – Tawau Mengeluh 11 Tahun Jadi Korban Pungli Pengusaha Malaysia, Ancam Mogok Masal Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021, Ramsah Ajak Masyarakat Perbatasan Negara Kuatkan Komitmen Perang Terhadap Narkoba

Hukrim

Angkut Ikan Lajang dari Malaysia, Kasman Dituntut Penjara 1 Tahun 2 Bulan

badge-check


					Ilustrasi : Kapal kayu pengangkut ikan yang bersandar di Dermaga SKPT Sebatik. Dok.Suparmoko. Perbesar

Ilustrasi : Kapal kayu pengangkut ikan yang bersandar di Dermaga SKPT Sebatik. Dok.Suparmoko.

NUNUKAN, infoSTI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunukan, Kalimantan Utara, menuntut Kasman Bin Haruna, terdakwa penyelundup ikan lajang dari Malaysia, dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan.

Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Arga Bramantyo mengungkapkan, Terdakwa Kasman Bin Haruna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ‘memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan, tidak melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan Tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c” melanggar Pasal 86 Huruf a, b, dan c Jo. Pasal 33 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan Pasal II ayat (8) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‘’Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan, maka harta benda dan pendapatan Terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana’’,

‘’Dan apabila penyitaan dan pelelangan harta tersebut tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 60 (enam puluh) hari,’’ demikian isi tuntutan yang dikirim secara tertulis kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).

Kronologis kasus

Kasus ini berawal ketika Kasman Bin Haruna selaku pemilik Kapal Jongkong Manafman 02, mendatangkan 61 kotak ikan layang dari Tawau, Malaysia, menuju Pasar Jamaker, Nunukan, secara illegal.

61 kotak ikan layang tersebut, didatangkan tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui pelabuhan resmi, serta tanpa pemeriksaan pejabat karantina sebagai bentuk pengendalian risiko penyakit lintas negara.

Rencananya, 36 kotak ikan layang akan didistribusikan ke pedagang lokal, sementara 25 kotak sisanya, akan dikirim kembali menuju Pelabuhan Sungai Ular Kecamatan Seimanggaris atas permintaan Iswan, yang merupakan seorang pemasok di Malaysia, dengan menjanjikan upah kepada nakhoda dan buruh angkut.

Saat melakukan bongkar muat 25 kotak ikan ke sebuah mobil pikap di Pelabuhan Sungai Ular, aksi tersebut digagalkan personel Polda Kaltara.

Barang bukti berupa kapal, puluhan kotak styrofoam berisi ikan, serta kendaraan pengangkut, turut diamankan.

Kasus ini menjadi viral dan membuat Asosiasi Pemasok Ikan Nunukan (ASPIN) mengadu ke DPRD Nunukan.

Mereka mengeluhkan aparat keamanan yang dianggap menjadikan mereka target penangkapan.

Selama ini, pasokan ikan yang dikonsumsi masyarakat perbatasan RI–Malaysia berasal dari Tawau, Malaysia. Penangkapan kapal pemasok, berpotensi memicu kelangkaan ikan untuk daerah pedalaman.

Pemasukan ikan ikan lajang yang digemari masyarakat juga dimasukkan dengan mekanisme perdagangan tradisional yang sudah berlaku sejak lama.

Bahkan pihak Karantina di Tawau, Malaysia, juga tidak pernah mengeluarkan sertifikat kesehatan bagi ikan jenis tersebut.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim