Menu

Mode Gelap
Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Ditetapkan Rp 3.362.Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Patuhi Harga yang Disepakati Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Periode Februari – April 2026 Prihatin Nasib Anak Sekolah di Tapal Batas, Pemda Nunukan dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Harga Sembako di Perbatasan RI – Malaysia Alami Kenaikan Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Inflasi Tahunan Nunukan Sebesar 2,03 Persen, Kelompok Perawatan Pribadi Mencatatkan Kenaikan Tertinggi Cerita Murid Sekolah Tapal Batas, Nekat Seberangi Sungai Banjir Demi Ujian Semester, Nikmati MBG di Pinggir Kali Karena Jembatan Ambruk

Advertorial

Arpiah Menginginkan Wacana Pemisahan Perda PPA Agar Penanganan Lebih Fokus dan Terarah

badge-check


					Wakil Ketua DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, Arpiah, memberikan sosialisasi dan edukasi terkait Perda Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, di Ballroom Hotel Neo Fortuna Nunukan, Minggu (03/5/2026). Dok.DPRD Nunukan. Perbesar

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, Arpiah, memberikan sosialisasi dan edukasi terkait Perda Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, di Ballroom Hotel Neo Fortuna Nunukan, Minggu (03/5/2026). Dok.DPRD Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Wakil Ketua DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, Arpiah, memberikan sosialisasi dan edukasi terkait Perda Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, di Ballroom Hotel Neo Fortuna Nunukan, Minggu (03/5/2026).

Arpiah selaku narasumber menuturkan, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) adalah peraturan daerah yang menjadi landasan hukum lokal untuk mencegah kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak.

Perda ini seringkali mencakup pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA untuk pelayanan terpadu, penanganan kasus, serta pendampingan korban

Perda ini juga memastikan pemenuhan hak-hak dasar, kesetaraan gender, serta menyediakan mekanisme pendampingan, pemulihan, dan penanganan hukum bagi korban di tingkat daerah.

‘’Perda ini sangat krusial untuk memastikan aparat daerah bertindak aktif dalam melindungi perempuan dan anak,’’ ujarnya.

Dengan Perda PPA, Anak anak mendapatkan hak tumbuh kembang yang baik dan perlindungan, serta memastikan perempuan mendapatkan akses setara terhadap pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Kaum perempuan terus didorong menjadi lokomotif dalam pembangunan sosial-ekonomi dan mengurangi diskriminasi berbasis gender.

Keterwakilan perempuan di politik juga dikuatkan, mengacu Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU yang mewajibkan partai politik mencalonkan minimal 30% perempuan dalam daftar calon legislatif.

Ia menegaskan, keterwakilan perempuan penting untuk memastikan kebijakan publik lebih inklusif dan responsif terhadap isu gender, meningkatkan kualitas demokrasi, dan menghormati hak asasi manusia.

Kendati demikian, Arpiah berpendapat untuk pemisahan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, menjadi dua peraturan daerah terpisah.

Pemisahan ini bertujuan agar penanganan, edukasi, dan pencegahan kekerasan lebih fokus, terarah, dan efektif, karena kebutuhan perlindungan keduanya berbeda, dan dinilai kurang maksimal dalam mengakomodasi kebutuhan spesifik.

‘’Kebutuhan perlindungan anak (pendidikan, anak berhadapan hukum) berbeda dengan perlindungan perempuan (pemberdayaan, KDRT, TPPO). Pemisahan, memungkinkan penyusunan program terpadu yang lebih spesifik, mulai dari edukasi hingga pemulihan korban,’’ jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Faridah Aryani, mengakui meskipun perda sudah ada, implementasi seringkali masih minim dan kelembagaan perlu diperkuat.

Diperlukan komitmen anggaran dan penegakan hukum yang tegas untuk memastikan peraturan berjalan efektif.

Sejauh ini Pemkab Nunukan juga telah berbuat banyak hal yang berfokus pada pelayanan terpadu, pencegahan kekerasan, serta pemenuhan hak melalui UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak).

DSP3A Nunukan, kerap melakukan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan kerjasama kepolisian.

‘’Termasuk pembentukan Satgas di desa/kelurahan, sosialisasi edukasi ke sekolah sekolah, serta program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak,’’ kata dia.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial