TANJUNG SELOR, infoSTI – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Sinkronisasi Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara, Senin (04/05/2026).
Materi yang membahas kawasan permukiman, eksisting di Tanah Kuning–Mangkupadi yang masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri (KIPI) ini. dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain.
Hadir dalam rapat, Muhammad Nasir, Pdt. Robenson Tadem, Hj. Aluh Berlian, Moh. Nafis.
Tim pakar, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten Bulungan, DPRD Kabupaten Bulungan, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam pembahasan, terdapat lima persyaratan utama dari Kementerian ATR/BPN di Jakarta yang harus dipenuhi sebelum persetujuan lintas sektor diberikan.
Di antaranya, pengamanan batas wilayah lintas negara serta pemenuhan kebutuhan pangan daerah sebesar 37 persen.
Pansus juga menyoroti terhambatnya investasi akibat belum adanya payung hukum terkait aktivitas galian C dalam RTRW.
Saat ini, sebagian besar pelaku usaha galian C dinilai melanggar Perda RTRW kabupaten maupun provinsi, sehingga izin yang telah ada, tidak dapat diperpanjang.
“Investor mundur karena RTRW kita tidak memberikan ruang. Padahal RTRW mengatur jauh lebih besar dibanding kepentingan lain,” tegas Pdt Robenson.
Anggota Pansus , Hj. Aluh Berlian menekankan pentingnya pelaksanaan public hearing, guna memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan tidak dirugikan oleh penetapan tata ruang.
Permasalahan utama yang mencuat adalah keberadaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) PT KIPI yang masuk ke area permukiman seluas 112,33 hektare.
KKPR tersebut diketahui akan berakhir pada 31 Desember dan direncanakan diperpanjang pada 2026.
Pemerintah Kabupaten Bulungan telah mengajukan permohonan agar area tersebut dikeluarkan dari kawasan industri, namun belum diakomodasi oleh kementerian.
Pansus RTRW menegaskan bahwa permohonan persetujuan lintas sector, baru akan diajukan setelah seluruh permasalahan diselesaikan, termasuk data dan aspirasi masyarakat Tanah Kuning dan Mangkupadi.
DPRD Kabupaten Bulungan, meminta agar tata ruang dikaji ulang dengan melibatkan survei lapangan secara langsung.
Mereka mengusulkan alokasi sekitar 1.700 hektare untuk kawasan permukiman di Tanah Kuning, bahkan muncul opsi minimal 900 hektare.
“Jika tetap dipaksakan oleh pemerintah pusat, akan muncul gejolak. Ketika masyarakat dikelilingi kawasan industri, bagaimana mereka mencari nafkah sebagai nelayan dan petani,” ujar Andhika, Anggota DPRD Kabupaten Bulungan.
DPRD Bulungan juga mendorong adanya nota kesepahaman (MoU) atau Perda khusus untuk memperkuat perlindungan masyarakat lokal, termasuk penguatan pelaku usaha setempat.
Sementara itu, Kepala Desa Tanah Kuning, Budi Rahman menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya mendukung program pemerintah, namun tidak ingin kehilangan hak dan mata pencaharian.
“Kami mendukung program pemerintah, tetapi jangan sampai kami harus mengemis di tanah sendiri. Kami memiliki bukti dan telah melalui berbagai proses. Harapan kami, pertemuan ini menghasilkan kepastian,” tegasnya.











