Menu

Mode Gelap
Tuntutan Gua Sarang Walet yang Hilang Dijawab Laporan Polisi, Masyarakat Adat di Nunukan Tuntut Penjelasan PT NBS Pengusaha Kapal Nunukan – Tawau Mengeluh 11 Tahun Jadi Korban Pungli Pengusaha Malaysia, Ancam Mogok Masal Jelang Hari Raya Kurban 2026, Sebanyak 105 Ekor Sapi Asal Pare Pare Didatangkan ke Nunukan Ustania Ajak Masyarakat Ambil Peran Pencegahan dengan Melapor Jika Menemukan Indikasi Penyelundupan CTKI ke Malaysia Api Berkobar Selama Hampir 10 Jam, Lebih 9 Hektar Lahan di Perbukitan Nunukan Ludes Terbakar Carut Marut Distribusi BBM Subsidi dan Galian C, DPRD Kaltara Dorong Pembentukan Tim Terpadu Untuk Pengawasan dan Penindakan

Hukrim

Kasus Supir Truk Dipenjara Karena Pukul Tiga Bocah yang Mencuri di Nunukan Akhirnya Selesai Secara Kekeluargaan

badge-check


					Gedung Mako Polres Nunukan, Kaltara, Perbesar

Gedung Mako Polres Nunukan, Kaltara,

NUNUKAN, infoSTI – Kasus supir truk, BA, yang dipenjarakan karena memukul tiga bocah yang mencuri di rumahnya, akhirnya selesai secara kekeluargaan.

‘’Kita sudah lakukan mediasi dan berhasil melakukan penyelesaian melalui jalur Restorative Justice (RJ) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 471 KUHP (penganiayaan ringan) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Sunarwan, melalui pesan tertulis, Sabtu (9/5/2026).

Dalam mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Nunukan, keluarga korban mengakui kesalahan anak-anak mereka, demikian juga BA yang mengakui tindakannya salah.

‘’Kedua belah pihak menyatakan penyesalan dan sepakat saling memaafkan, serta mencabut laporan polisi,’’ imbuhnya.

Dengan adanya kesepakatan damai, penanganan perkara resmi dihentikan.

Kronologis kasus

Sebelumnya diberitakan, seorang sopir truk di Nunukan, Kalimantan Utara dilaporkan ke polisi usai memukul anak-anak yang menjadi pencuri.

Keluarga pelaku pencurian merasa tak terima, sehingga membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disco Barasa mengungkapkan, dalam kasus pencurian ini, antara korban dan pelaku saling lapor polisi.

Pelaku pencurian merupakan anak berusia 13 tahun, ia diketahui merupakan anak tiri dari sopir truk tersebut.

Anak itu kemudian mengajak dua temannya untuk melakukan aksi pencurian di rumah ayah tirinya.

Si bocah dengan kedua temannya, merusak pintu rumah. Di dalamnya, terdapat banyak perkakas besi, termasuk peralatan mobil truk dan tong gas elpiji.

‘’Pelaku pencurian adalah anak laki laki 13 tahun. Dia mengajak dua temannya yang 14 tahun mencuri tong gas elpiji dan sejumlah perkakas besi dan bagian mesin mobil truk,’’ ujarnya, ditemui Selasa (5/5/2026).

Aksi tersebut kemudian diketahui oleh sang ayah. Karena ingin mendidik anaknya, sopir truk tersebut kemudian memukul anaknya menggunakan kayu. Namun, anak-anak lain yang terlibat juga dipukul.

Terjadi saling lapor

Dari sinilah, masalah dimulai. Dua orang tua anak melaporkan kasus ini ke polisi. Di sisi lain, sang sopir truk juga melaporkan tindakan pencurian.

‘’Disinilah masalah dimulai, orang tua kedua anak pelaku tak terima, dan melaporkan ke polisi karena tangan anaknya memar. Korban juga ikut melapor karena menjadi korban pencurian. Saling laporlah ceritanya,’’ katanya lagi.

Sebagai seorang ayah, korban sebenarnya sudah memaafkan kelakuan anaknya.

Namun berbeda ceritanya dengan orang tua kedua anak lain yang ia pukul. Mereka tetap menginginkan kasus ini diproses dengan dalih perlindungan anak.

‘’Menimbang alasan anak anak mencuri karena ingin beli pulsa top up game, ingin beli kopi dan nongkrong layaknya anak anak lain. Tentu ini butuh kesadaran masing masing orang tua. Kita berharap kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,’’ harap Barasa.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim