NUNUKAN, infoSTI – Suasana lobi gedung DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, mendadak ramai dengan datangnya rombongan emak emak yang berteriak meminta kebijakan dan empati Pemda Nunukan atas nasib mereka, Kamis (7/5/2026).
Dengan membentangkan spanduk besar bertuliskan ‘Tolak Pindah Pasar Tani’, ratusan emak emak tersebut mempertanyakan keabsahan surat dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Nunukan.
Surat berisi pengumuman agar para pedagang di Pasar Tani pindah ke Tanah Merah pada 10 Mei 2026 dengan logo Pemkab Nunukan tersebut, dianggap menyalahi aturan, karena dikeluarkan tanpa adanya SK Bupati Nunukan.
‘’Kemarin kita ada rapat dengan kesepakatan membawa masalah relokasi ke DPRD. Tapi belum juga kami hering di DPRD, tiba tiba keluar surat pemberitahuan agar Minggu 10 Mei 2026, Pasar Tani alun alun pindah ke Tanah Merah. Sementara Bupati belum keluarkan SK masalah ini,’’ ujar juru bicara Pasar Tani, Abdul Kadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam.
Kadir menilai, Kepala DKUKMPP Nunukan, Muhtar, menyalahi aturan karena mengeluarkan surat pengumuman tanpa adanya dasar perintah Bupati.
‘’Ini masalah 220 penjual di pasar tani. Jangan buat kebijakan coba coba ketika menyangkut hajat hidup orang banyak,’’ tegasnya.
Selain itu, lokasi relokasi di tengah jalan raya di Jalan Bahari, Tanah Merah, juga disoal.
Juru bicara Pasar Tani lain, Abdi menegaskan, jika di alun alun dikatakan melanggar aturan RTH (Ruang Terbuka Hijau) dan Perda Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, apa bedanya menggunakan jalan raya untuk PKL di Tanah Merah.
Menjadikan jalan raya sebagai tempat berjualan, melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, bahkan menjurus pidana dengan hukuman tak ringan.
‘’Bukannya sama sama melanggar hukum. Pelajaran apa yang kita dapat dari kebijakan ini. Kalau begini, namanya menyelesaikan masalah dengan masalah lainnya,’’ protesnya.
Jawaban Pemda Nunukan
Asisten 1 Pemkab Nunukan, Muhammad Amin mengakui, sejauh ini, Bupati Nunukan, Irwan Sabri, memang belum mengeluarkan SK untuk relokasi Pasar Tani di alun alun Nunukan.
Lokasi relokasi di jalan raya Tanah Merah, juga masih menunggu SK Bupati sebagai payung hukum.
Ia menegaskan, titik relokasi, ditunjuk melalui kajian bersama OPD dan Satlantas Polres Nunukan.
‘’Untuk diketahui, Pemda tak akan memindahkan tanpa kajian yang mempertimbangkan aspek keselamatan dan lainnya. Bahkan nanti car free day juga akan dipindah ke Tanah Merah. Adapun kenapa belum keluar SK Bupati, kita masih menunggu hasil rekomendasi RDP hari ini,’’ jelas Amin.
Lebih lanjut, Amin menjelaskan, lokasi relokasi di jalan raya di areal Tanah Merah Nunukan, merupakan jalan yang menjadi domain Pemkab Nunukan.
Sehingga regulasi, termasuk peruntukannya, diatur oleh Pemerintah Daerah, mengacu pada UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (diubah UU Nomor 2 Tahun 2022) dan pembinaan lalu lintasnya diatur UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DPRD minta relokasi ditunda
Anggota DPRD Nunukan, Samuel Parangan mengingatkan Kepala Dinas Perdagangan/DKUKMPP Nunukan, Muhtar, agar tak sembrono memakai logo Pemda dalam urusan kebijakan.
‘’Surat dengan logo Pemda Nunukan itu artinya diketahui Bupati, dan mewakili Bupati Nunukan. Sementara dari penjelasan Pemda, ternyata SK Bupati belum ada. Itu sama saja menjerumuskan Bupati,’’ kata dia.
Dengan status tersebut, ia meminta relokasi Pasar Tani pada Minggu 10 Mei 2026, ditunda, sampai ada legalitas yang jelas.
Pendapat ini juga disetujui oleh sejumlah Anggota DPRD Nunukan yang hadir, diantaranya, Ahmad Triadi, Gat Khaleb dan Ramsah.
Anggota DPRD Nunukan, Saddam Husein menambahkan, keberadaan pasar di alun alun kota, menjadi sebuah dilematis bagi Pemerintah Daerah.
Sejak pagar alun alun dibuka, seluruh aturan, baik itu Perda ketertiban umum, RTH, sampai pelanggaran UU LLAJ, terjadi.
‘’Ini belum berbicara pedagang pasar pasar tradisional lain yang juga ingin berjualan di alun alun. Dulu awalnya hanya beberapa orang yang menjual hasil pertaniannya, sekarang ratusan pedagang. Sementara yang dijual bukan hanya hasil tani. Ini sudah menyalahi tujuan terbentuknya pasar tani pada 2019 lalu,’’ kata Saddam.
Saddam yang mengaku sebagai orang yang terlibat dalam awal pembentukan Pasar Tani, mengakui permasalahan relokasi Pasar Tani memang dilematis.
Kendati demikian, Pemda Nunukan sudah menyiapkan skema dan proteksi yang berpihak pada UMKM.
Relokasi pedagang, selain bertujuan menertibkan kota, juga bertujuan lebih memanusiakan dan mensejahterakan mereka.
Sudah ada program bantuan dukungan modal dengan bunga nol persen dan program lain yang berpihak pada masyarakat.
‘’Tapi untuk relokasi, butuh komunikasi yang baik. Siapkan dulu payung hukumnya, pastikan lokasinya nyaman. Jadi lebih baik ditunda dulu sampai keluar SK Bupati,’’ tegasnya.
Rapat yang berlangsung sampai sore inipun menghasilkan keputusan penundaan relokasi Pasar Tani sampai Bupati Nunukan, Irwan Sabri mengeluarkan SK terkait alih fungsi Tanah Merah yang menjadi titik relokasi.











