NUNUKAN, infoSTI– Akibat tak mau mengambilkan sarung, wanita di Nunukan, Kalimantan Utara, dianiaya suaminya hingga babak belur.
Meski sempat kabur ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan, suami yang kadung kalap, tetap mengejarnya dan melangkan beberapa pukulan ke wajah istrinya.
Penganiayaan tersebut, bahkan berlanjut meski si tetangga merekam perbuatannya.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disco Barasa mengungkapkan, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut, dilaporkan korban N (29), warga Tanjung Batu RT 014, Nunukan Barat.
‘’Menurut laporan yang masuk ke kami, kejadiannya Senin 4 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 wita,’’ ujarnya melalui pesan tertulis, Rabu (6/5/2026).
Suami korban, S (33), awalnya hendak menunaikan Sholat Maghrib dan meminta istrinya mengambilkannya sarung.
Namun permintaan tersebut ditolak karena keduanya sedang cekcok.
‘’Mungkin masih ngambek, korban malah balik menyuruh suaminya untuk mengambil sendiri sarungnya. Terjadilah adu mulut, sampai suaminya mengancam akan memukul istrinya kalau tetap tak mau menuruti perintahnya,’’ tuturnya.
Ancaman suami, dianggap angin lalu, sampai kemudian korban tiba tiba dijambak dan wajahnya ditempeleng.
Korbanpun berusaha lari ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan. Tapi suaminya ikut mengejar dan kembali melayangkan sejumlah pukulan sembari menyeretnya keluar dari rumah tetangga.
Tak puas memukul dengan tangan kosong, si suami mencambuk istrinya dengan ikat pinggang. Tubuh istrinya ia seret sampai sejauh lima meter.
‘’Perbuatan tersebut dilakukan di hadapan saksi dan sebagian direkam. Korban mengalami luka memar dan bengkak pada bagian dahi kiri dan kanan, luka lecet pada lutut kanan, disertai rasa sakit dan trauma,’’ kata Barasa.
Dari keterangan korban, sejak menikah 2020 lalu, suaminya memang kerap melakukan KDRT.
Namun karena memikirkan masa depan anak, korban masih berupaya menjaga keutuhan rumah tangganya. Iapun menahan segala penyiksaan fisik, dan memilih diam, tak melaporkan suaminya ke polisi.
‘’Kita coba lakukan mediasi, namun buntu. Kali ini korban keberatan dan menghendaki kasusnya diproses sesuai hukum yang berlaku,’’ lanjutnya.
Polisi, mengamankan sejumlah barang bukti. Masing masing, ikat pinggang warna hitam, kaos merah lengan pendek, celana panjang levis biru.
Kaos hitam bintik putih lengan pendek, handuk biru, rekaman video kejadian dan buku nikah.
‘’Pelaku, disangkakan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Jo Pasal 5 huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, subsider Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,’’ kata Barasa.











