Menu

Mode Gelap
Tuntutan Gua Sarang Walet yang Hilang Dijawab Laporan Polisi, Masyarakat Adat di Nunukan Tuntut Penjelasan PT NBS Pengusaha Kapal Nunukan – Tawau Mengeluh 11 Tahun Jadi Korban Pungli Pengusaha Malaysia, Ancam Mogok Masal Jelang Hari Raya Kurban 2026, Sebanyak 105 Ekor Sapi Asal Pare Pare Didatangkan ke Nunukan Ustania Ajak Masyarakat Ambil Peran Pencegahan dengan Melapor Jika Menemukan Indikasi Penyelundupan CTKI ke Malaysia Api Berkobar Selama Hampir 10 Jam, Lebih 9 Hektar Lahan di Perbukitan Nunukan Ludes Terbakar Carut Marut Distribusi BBM Subsidi dan Galian C, DPRD Kaltara Dorong Pembentukan Tim Terpadu Untuk Pengawasan dan Penindakan

Advertorial

Ustania Ajak Masyarakat Ambil Peran Pencegahan dengan Melapor Jika Menemukan Indikasi Penyelundupan CTKI ke Malaysia

badge-check


					Anggota DPRD Nunukan, Ustania, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nunukan, Nomor 16 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang. Dok.DPRD Nunukan. Perbesar

Anggota DPRD Nunukan, Ustania, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nunukan, Nomor 16 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang. Dok.DPRD Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Anggota DPRD Nunukan, Ustania, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nunukan, Nomor 16 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.

Ia menegaskan, Perda tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya di wilayah perbatasan, sangat krusial sebagai payung hukum operasional untuk memperkuat pengawasan, perlindungan, dan penegakan hukum terhadap kerentanan perdagangan manusia.

‘’Perda TPPO memberi arti bahwa Pemda Nunukan ikut berperan aktif dalam meningkatkan kontrol dan pencegahan di pos pemeriksaan imigrasi dan perbatasan, yang sering kali menjadi jalur pelarian utama TPPO,’’ ujarnya, Senin (11/5/2026).

Perda TPPO Kabupaten Nunukan, memfasilitasi pembentukan Gugus Tugas yang terintegrasi, mempercepat respons dalam pencegahan, penindakan, dan perlindungan korban TPPO di tingkat lokal.

Hal ini dilakukan agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan ketat terhadap penyalur tenaga kerja, serta melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan, terutama di area perbatasan.

‘’TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan yang mengabaikan hak azasi manusia. Penyelundupan orang secara illegal dalam kasus TPPO, menjadikan saudara kita nihil perlindungan negara dan rentan eksploitasi,’’ kata dia.

‘’Untuk mencegah masalah ini, bilamana ada masyarakat Nunukan yang melihat potensi TPPO, silahkan melapor ke aparat dan BP3MI,’’ imbaunya.

Ketua Tim Kelembagaan dan Kerjasama BP3MI Nunukan, Usman Affan, mengatakan, sebagian besar korban TPPO ataupun PMI ilegal yang dideportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, berasal dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara dan Kaltara.

Alasan mereka masuk secara illegal, didominasi karena pendidikan yang rendah, ekonomi dan gaji yang lebih besar meski bekerja sebagai buruh.

‘’Pemerintah pusat melalui BP3MI Nunukan telah memprogramkan pembentukan desa binaan bekerja sama dengan unsur Kepolisian, DSP3A Nunukan dan masyarakat setempat dalam rangka menekan jumlah TPPO di perbatasan Indonesia,’’ ujarnya.

Senada dengan Ustania, Usman juga mengimbau masyarakat Nunukan yang menerima kedatangan keluarga dari kampung halaman, hendaknya menanyakan tujuan kedatangan dan memastikan dokumen mereka lengkap jika memang mereka hendak menyeberang ke Malaysia.

Menurut Usman, tak sedikit warga luar daerah yang datang ke Nunukan tidak memiliki tujuan pasti.

‘’Orang-orang seperti ini sangat mudah dipengaruhi oleh para calo atau pengurus pencari kerja PMI ilegal. Mereka akhirnya dikirim ke Malaysia secara unprosedural dan berakhir dideportasi,’’ kata dia.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial