Menu

Mode Gelap
Orang Kota Ribut Kenaikan Harga Barang, Kami di Perbatasan RI – Malaysia Memilih Diam Menelan Kekecewaan Pemkab Nunukan Pastikan Pasokan BBM Aman, Meski Banyak Pembelian Gunakan Jerigen Hadiri RPJMD dan Deklarasi Kolaborasi CSR di Jakarta, Hermanus : Harapan Percepatan Pembangunan di Kaltara SPPG Baru di Nunukan Selatan Dibuka, Masyarakat Boleh Kritik, Tapi Bukan Lewat Medsos Api Berkobar Selama 3 Jam di Perkebunan Warga di Mansapa, Nunukan Selatan, Lebih 2 hektar Lahan Hangus Terbakar Bimtek Kurikulum Berbasis Cinta, Dorong Penguatan Karakter Pendidikan di Nunukan

Advertorial

Gelar RDP Terkait PPh 21, DPRD Kaltara Dukung Tertib Administrasi Perpajakan

badge-check


					Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sosialisasi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, Selasa (7/4/2026). Dok.DPRD Kaltara. Perbesar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sosialisasi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, Selasa (7/4/2026). Dok.DPRD Kaltara.

TANJUNG SELOR, infoSTI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sosialisasi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, Selasa (7/4/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara, serta perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb sebagai narasumber.

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, yang memimpin RDP, menegaskan pentingnya pemahaman yang sama terkait mekanisme perhitungan PPh 21 agar tidak menimbulkan selisih kurang bayar di akhir tahun.

‘’Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan, sekaligus memastikan transparansi pengelolaan penghasilan anggota DPRD,’’ ujarnya.

Untuk diketahui, gaji dan tunjangan anggota DPR tetap dikenakan pajak dan disetor melalui mekanisme penggajian oleh bendahara negara.

Model pembayaran pajak seperti ini juga berlaku di sektor swasta, yang mana pemberi kerja memberi fasilitas “tunjangan pajak” agar staf menerima gaji bersih setelah potongan, akan tetapi pajak tetap disetor.

Apabila anggota DPR tidak memiliki NPWP, tarif PPh 21 yang dikenakan akan lebih tinggi, yakni ditambah 20% dari tarif normal. Ini adalah ketentuan umum berlaku juga bagi seluruh wajib pajak.

Meski pajak dibayar, anggota DPR juga menerima tunjangan PPh Pasal 21 dengan nominal kurang lebih sekitar Rp2.699.813/bulan.

Tunjangan ini sering disebut sebagai “pajak ditanggung negara”. Hal ini sebenarnya memiliki fungsi untuk melancarkan administrasi kewajiban pajak dan memastikan penghasilan mereka tetap bersih setelah pajak.

Sederhananya, meski anggota DPR memang tetap membayar pajak, nominalnya dikompensasikan melalui tunjangan khusus sehingga tidak dibebankan secara langsung dari kantong para anggota DPR.

Perwakilan KPP Pratama Tanjung Redeb menjelaskan bahwa sejak 2024, perhitungan PPh 21 mengacu pada ketentuan terbaru dalam PMK 168/2023 yang menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).

‘’Dalam skema tersebut, penghasilan bulanan dihitung secara kumulatif selama satu tahun untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan’’ jelasnya.

Melalui kegiatan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen mendukung tertib administrasi perpajakan serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan akuntabel dan transparan.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial