Menu

Mode Gelap
Api Berkobar Selama 3 Jam di Perkebunan Warga di Mansapa, Nunukan Selatan, Lebih 2 hektar Lahan Hangus Terbakar Ratusan Pelajar SMP Nunukan Ikut Tari Jepen Masal, Seni Budaya yang Menjadi Simbol Kebersamaan dan Pelestarian Budaya Sebuah Perahu Kayu Bermuatan Beras dan Air Mineral Untuk Warga Perbatasan, Karam di Perairan Malaysia Ratusan Botol Miras Ilegal Ditinggalkan Dua Penyelundup Miras yang Kabur ke Malaysia Karena Dikejar Prajurit TNI Pura Pura Jadi Pembeli dan Minta Air Panas, Laki Laki 52 Tahun Curi Hp Anak Pemilik Warung Makan Harga Rumput Laut di Nunukan Naik Menjadi Rp 17.000 Per Kg, Kadar Kekeringan dan Limbah Botol Bekas Jadi Catatan

Hukrim

Ratusan Botol Miras Ilegal Ditinggalkan Dua Penyelundup Miras yang Kabur ke Malaysia Karena Dikejar Prajurit TNI

badge-check


					Pers rilis pengungkapan 192 botol Miras ilegal asal Malaysia yang diamankan Satgas Pamtas RI - Malaysia Yonkav 13/SL. Perbesar

Pers rilis pengungkapan 192 botol Miras ilegal asal Malaysia yang diamankan Satgas Pamtas RI - Malaysia Yonkav 13/SL.

NUNUKAN, infoSTI – Ratusan botol Miras illegal, ditinggalkan dua pelaku yang kabur ke arah Malaysia saat aksi mereka dipergoki prajurit TNI dari Satgas Pamtas RI – Malaysia, Yonkav 13/Satya Lembuswana (SL) dalam operasi jalur rawan di perbatasan RI, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 03.50 wita.

Miras dengan berbagai merek tersebut, awalnya diselundupkan masuk Indonesia melalui jalan setapak tak jauh dari patok 77 perbatasan negara, di Kampung Keramat, Pulau Sebatik.

Kesigapan aparat TNI, menjadikan peredaran Miras illegal gagal, meski kedua penyelundup berhasil kabur dengan masuk wilayah Malaysia.

‘’Penggagalan penyelundupan Miras Ilegal di jalur tikus Kampung Keramat, Sebatik Barat, melibatkan unit intel Kodim 0911 Nunukan,’’ ujar Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonkav 13/SL, Letkol Kav Ikhsan Maulana Pradana, ditemui Jumat (17/4/2026).

Ikhsan menuturkan, patroli gabungan yang dilakukan menjadi tindak lanjut atas laporan terkait adanya aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di Jalan Sinta, Kampung Keramat, pada malam hari.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi sasaran dan melaksanakan pengamatan serta penyisiran secara intensif.

Sekitar pukul 01.25 wita, Tim melihat dua orang mencurigakan yang membawa barang dari arah perbatasan Malaysia.

‘’Saat dilakukan upaya penindakan, kedua pelaku melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran hingga mendekati patok batas negara. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri,’’ ujar Ikhsan.

Tim terus menyisir lokasi sasaran, sampai kemudian menemukan timbunan barang di semak belukar yang ternyata minuman keras ilegal.

Miras miras tersebut, dikubur dalam tanah dan ditutupi daun daun dan buah brondolan sawit.

“Miras tersebut, di selundupkan sedikit demi sedikit, nantinya, akan ada orang lain yang mengambil Miras tersebut, seperti halnya sistem pengiriman drop point,” jelasnya.

Terdapat 11 dus Miras R&B Montoku dengan isi 132 botol, 2 dus R&B Beer berisi 48 kaleng, dan 1 dus R&B Likeur berisi 12 botol.

‘’Kita amankan 192 botol Miras illegal dengan nilai ekonomi sekitar Rp15.200.000. Kita amankan barang bukti ke Pos Bukit Keramat,’’ lanjutnya.

Ikhsan menegaskan, keberhasilan tersebut, menjadi bukti nyata kesigapan dan sinergi aparat di perbatasan RI – Malaysia dalam mencegah aktivitas illegal.

“Ini juga sebagai bentuk komitmen Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 13/SL dalam menjaga kedaulatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Barang bukti 192 botol Miras, diserahkan ke Bea Cukai Nunukan untuk proses lebih lanjut. (Dzulviqor).

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim