NUNUKAN, infoSTI – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengeluarkan dua tersangka kasus korupsi Koperasi PNS ‘Sejahtera’, SY dan RB, lantaran masa penahanan mereka sudah lebih 120 hari.
Berkas kasus yang tak kunjung lengkap/P19, menjadikan kasus yang telah bergulir selama empat bulan lamanya ini, masih berkutat di penyidik polisi.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo mengakui, berkas perkara kasus dugaan korupsi Koperasi ‘’Sejahtera’’ Nunukan, sudah berkali kali dikembalikan Jaksa.
‘’Tiga kali P19, dua kali berita acara koordinasi. Berkasnya masih bolak balik. Terakhir kita ekspose dengan melampirkan petunjuk BPKP, sudah ada petunjuk final ibaratnya, sudah kita penuhi,’’ ujarnya, ditemui Rabu (15/4/2026).
Wisnu mengatakan, Jaksa masih menginginkan Penyidik Polisi untuk melakukan koordinasi dengan inspektorat terkait dengan nilai kerugian negara atas kasus ini.
Faktor putusan MK yang menempatkan BPK sebagai lembaga auditor negara yang men-declare kerugian, juga menjadi salah satu faktor berkas perkara tak kunjung P19.
‘’Kita sempat bertanya ke BPK juga masalah putusan MK itu. Tapi sejauh ini belum ada bentuk peraturan pelaksaan untuk perkara yang telah dilakukan audit dengan BPKP. Jadi kita sementara menunggu petunjuk juga, apakah pelaksanaannya sesuai putusan MK atau ada aturan tekhnis lainnya,’’ jelas Wisnu.
‘’Akibat berkas perkara yang tak kunjung P19, masa penahanan dua tersangka juga habis. Keduanya sudah kita keluarkan dari tahanan dan kita kenakan wajib lapor,’’ imbuhnya.
Bakal ada tersangka baru
Lebih lanjut, Wisnu tak membantah bakal ada nama tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Koperasi PNS Nunukan ini.
Kendati demikian, Wisnu belum mau menyebut nama, status ataupun jumlah calon tersangka baru dalam kasus tersebut.
‘’Apakah tersangka baru nanti satu atau dua orang, belum bisa kita umumkan. Yang jelas, ketika penyidikan berjalan, kita temukan bukti baru yang membuka kemungkinan penambahan tersangka. Berkasnya terpisah,’’ kata Wisnu.
Sebelumnya diberitakan, Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menyita uang Rp 1,2 miliar dari kasus dugaan korupsi Koperasi ‘Sejahtera’, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 12,7 miliar.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, uang Rp 1,2 miliar tersebut, merupakan uang penyitaan dari kasus dugaan korupsi Koperasi PNS di Nunukan.
‘’ Uang ini kami sita dari rekening koperasi,’’ ujarnya saat jumpa pers, Rabu (31/12/2025).
Boni menuturkan, kasus korupsi di Koperasi ‘Sejahtera’ atau Koperasi PNS Nunukan, terjadi sejak 2001 sehingga dibutuhkan waktu penyelidikan tidak sebentar.
Polisi harus bekerja ekstra keras menemukan data lama yang sudah puluhan tahun, mencocokkannya dengan laporan keuangan yang dibuat managemen koperasi, sampai menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 12.730.168.177,38.
Uang tersebut, lanjut Boni, merupakan uang penyertaan modal dari BPD Kaltimtara, yang ditujukan untuk operasional koperasi, antara lain, simpan pinjam, kredit motor, tanah, cicilan rumah dan barang barang lain.
‘’Kita sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, masing masing, SY dan RB. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,’’ tegasnya.
Dua gedung rumah walet ikut disita
Selain menyita Rp 1,2 miliar dari rekening Koperasi ‘Sejahtera’, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.
Dari Tersangka SY, polisi menyita 1 unit mobil Ertiga dan 1 gedung sarang burung walet seluas 6×12 meter.
Sedangkan dari Tersangka RB, polisi menyita 2 sepeda motor dan 1 bangunan walet seluas 4×6 meter.
Modus pelaku
Ia menjelaskan, SY yang merupakan manager Koperasi PNS Sejahtera Nunukan, meminta Kepala Divisi Keuangan Koperasi, RB, yang masih memiliki hubungan keluarga, untuk menagih para PNS di semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Uang hasil penarikan, langsung disetor ke SY selaku manager, yang seharusnya diserahkan ke Bendahara.
‘’SY selaku manager itu mengelola sendiri keuangan koperasi tanpa melibatkan bendahara. Uangnya untuk kredit simpan pinjam, bayar piutang dan sebagian untuk kepentingan pribadi, pengelola dan para staf,’’ urainya.
‘’SY juga membuat laporan keuangan yang mengesankan kondisi keuangan koperasi baik baik saja untuk meyakinkan para pengurus,’’ imbuhnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tersangka terancam dengan pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.











