NUNUKAN, infoSTI – Sekelompok Mahasiswa Nunukan, Kalimantan Utara, yang menamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Nunukan, mendatangi Kantor Kejari Nunukan, menuntut transparansi penegakan hukum atas tiga kasus dugaan korupsi yang sedang menjadi sorotan tajam masyarakat, Selasa (14/4/2026).
Dengan membawa microphone, mereka meminta Kajari Nunukan, Burhanuddin untuk tetap berada di jalur yang seharusnya, sekaligus menyatakan dukungan mereka atas kinerja para Jaksa di Kejari Nunukan.
Ada 3 kasus hukum yang diteriakkan kelompok ini. Masing masing,
1. Kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang membuat 3 eks Bupati Nunukan, diperiksa Kejati Kaltara. Yaitu, Abdul Hafid Achmad (periode 2001–2011), Basri (2011–2016), serta Asmin Laura Hafid (2016–2025).
Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap tiga mantan Bupati Nunukan tersebut, dilakukan secara bertahap untuk menggali informasi secara menyeluruh terkait kebijakan dan aktivitas pertambangan di Kabupaten Nunukan pada masa kepemimpinan masing-masing.
Pemeriksaan ini, merupakan tindak lanjut dari aksi penggeledahan sejumlah pejabat teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, termasuk dari Kantor Pertanahan, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), beberapa waktu lalu.
Meski masih berstatus saksi, pemanggilan ketiganya menuai sorotan tajam, karena sektor pertambangan memang sangat rawan terhadap pelanggaran hukum, terutama masalah perizinan.
2. Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Nunukan periode 2016 – 2017.
Jaksa telah menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan pasca melakukan penggeledahan Kantor DPRD Nunukan dan masih menunggu hasil perhitungan nominal kerugian negara yang dilakukan BPK RI.
Sebenarnya, kasus ini telah sampai pada tahap penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum menyeret pelaku ke jalur hukum.
Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Adi Wisata Tappangan, juga menegaskan timnya segera merilis identitas tersangka saat laporan BPKP tiba.
Namun beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang menghitung kerugian negara secara nyata dan pasti melalui Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Putusan ini menepis peran lembaga lain seperti BPKP dalam menetapkan kerugian negara, sehingga KPK/Kejaksaan wajib berkoordinasi dengan BPK.
Dalam perkara ini, penyidik Kejari Nunukan sudah memanggil 20 orang saksi untuk memperkuat konstruksi kasus. Daftar saksi tersebut meliputi, tiga mantan Anggota DPRD Nunukan, Saksi ahli dan Staf Sekretariat Dewan.
3. Kasus dugaan korupsi pada kerjasama Pemda Nunukan dengan PT Sinar Cerah sejak 2005.
Sinar Cerah merupakan perusahaan yang digandeng oleh Pemkab Nunukan untuk pengembangan kawasan Tanah Merah yang merupakan lahan reklamasi.
Perusahaan diminta untuk memenuhi kebutuhan sarana perdagangan serta fasilitas lainnya di lahan seluas 73.722 m2 dengan nilai investasi Rp.79.680.000.000.
Kerja sama bertujuan mendayagunakan aset Pemkab Nunukan sekaligus untuk menambah PAD, dengan jangka waktu 20 tahun terhitung sejak bangunan beroperasi.
Perjanjian pembangunan dan pengelolaan Ruko/Pasar dilakukan pada 2005 dengan Nomor : 180/02/649/HK/IV/2005 dan Nomor : 028/SC-BPP/IV/2005.
Dalam perjanjian tersebut juga dijelaskan bahwa PT.Sinar Cerah memberikan kontribusi yang akan dievaluasi setiap 3 tahun yang dilakukan paling lambat 3 bulan dengan kenaikan kontribusi maksimal 20 persen.
Namun sampai hari ini arah kontribusi tersebut tidak pernah terdengar.
Salah satu orator aksi, Yustin yang merupakan Ketua PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Nunukan, menegaskan, pentingnya transparansi penegakan hukum sebagai system untuk membangun kepercayaan publik, mencegah korupsi, dan penyalahgunaan wewenang, serta menjamin keadilan yang tidak diskriminatif.
‘’Masyarakat ingin transparansi penegakan hukum. Keterbukaan proses dari penyidikan hingga persidangan, memungkinkan masyarakat mengawasi aparat, memastikan akuntabilitas, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi warga negara,’’ kata dia.
Orator lain, Andi Baso, selaku Ketua HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Nunukan, membacakan tuntutan mereka kepada Jaksa.
- Mendesak Kejari Nunukan untuk mengawal penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan oleh Kejati Kaltara secara transparan dan professional, sekaligus menyampaikan dukungan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Nunukan yang konsen dengan kasus ini.
- Mendesak Kejari Nunukan segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Nunukan. Jaksa diminta untuk selalu transparan, professional, akuntabel dan terbuka kepada public.
- Mendesak Kejari Nunukan mengusut tuntas dugaan lancing atas kerjasama Pemda Nunukan dengan PT Sinar Cerah yang dikerjasamakan sejak 2005. Apalagi BPK RI menemukan adanya kerugian negara dari hasil audit yang dilakukan.
‘’Kita mau penanganan tindak pidana korupsi, dilakukan dengan profesional dan tanpa pandang bulu atau sikap membeda-bedakan. Semua orang sama di mata hukum, semua setara dan tak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum,’’ tegasnya.
Kejari Nunukan, Burhanuddin, melalui Kasi Intel, Arga Bramantyo mengapresiasi kepedulian anak anak muda dan mahasiswa perbatasan RI – Malaysia yang bersuara melalui Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Nunukan.
‘’Saran dan kritik yang dilakukan tentu menjadi evaluasi kinerja kami. Kami juga akan segera menuntaskan apa yang menjadi tuntutan massa melalui aksi damai, karena itu juga menjadi kewajiban kami,’’ kata Arga.
Massapun langsung membubarkan diri setelah tuntutan mereka diterima dan ditandatangani pihak kejaksaan.











