NUNUKAN, infoSTI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Mohammad Sabir Bin Ambo Angka (28), dalam sidang insiden kecelakaan maut antara speed boat Borneo 02 express dengan speed boat Kabelen, yang digelar Kamis (7/4/2026).
Mohammad Sabir Bin Ambo Angka, merupakan nakhoda speed boat Borneo 02 Ekspress, yang menabrak speed regular SB Kabelen, berpenumpang dua orang, Rexhy Josefh Kabelen dan Siti Nurharisa dalam kecelakaan maut yang terjadi Senin (28/7/2026) lalu.
‘’Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Mohammad Sabir Bin Ambo Angka, selama tiga tahun enam bulan,’’ demikian isi amar putusan PN Nunukan yang dibacakan Ketua PN Nunukan, Narendra Mohni Iswoyokusumo.
Terhadap barang bukti berupa 1 unit Kapal SB.Kabelen berwarna kuning dalam kondisi rusak berat, 1 unit mesin tempel 40 PK merek Yamaha dalam kondisi rusak.
Serta 1 berkas persyaratan pengurusan Pas Kecil Kapal SB. Kabelen, dikembalikan kepada Saksi Emanuel Kabelen (ayah korban Rexhy Josefh Kabelen).
‘’Sedangkan 1 unit speed boat Borneo 02 Express warna abu-abu beserta 2 unit mesin tempel 250 PK merek Suzuki warna hitam Nomor : 2000F-040891 dan 20003F beserta tangki BBM, dirampas untuk Negara,’’ lanjut Mohni.
Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Nunukan yang menuntut Terdakwa Mohammad Sabir Bin Ambo Angka dengan pidana penjara selama 4 tahun.
JPU menuntut Terdakwa Mohammad Sabir Bin Ambo Angka dengan Pasal 323 ayat (3) Jo. Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Pasal II ayat (8) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan unsur-unsur, yaitu berdasarkan Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
Kemudian dalam Pasal 323 ayat (3) mengatur ancaman pidana bagi Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar yang mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian.
Diberitakan, insiden tabrakan dua kapal cepat terjadi di perairan dekat Dermaga Tradisional Haji Putri, Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 14.20 WITA.
Kecelakaan maut tersebut melibatkan kapal cepat kargo SB Borneo 02 Ekspress yang mengangkut barang logistik dari jasa pengiriman barang, dengan kapal cepat penumpang 40 PK yang membawa satu penumpang perempuan.
Terdapat tiga ABK di SB Borneo Ekspress 02, masing-masing Mohammad Sabir (28), motoris/nakhoda, Muhammad Aslan (19), dan Roy Wilson (18).
Sedangkan di speed boat penumpang, ada Rexy Joseph Kabelen (23) sebagai motoris, serta penumpangnya, Siti Nurharisa (24).
Akibat benturan keras tersebut, kapal penumpang terbelah dua dan akhirnya menewaskan keduanya.










