Menu

Mode Gelap
Susu UHT Langka, Suplier Kesulitan Mendapatkan Kuota, Usaha yang Dirintis Anak Anak Muda di Perbatasan RI – Malaysia Terancam Tutup Pembayaran Ganti Rugi Embung Lapri, Irwan Sabri : Komitmen yang Pasti Direalisasikan, Minta Masyarakat Bersabar Harga Plastik di Nunukan Naik 100 Persen, DKUKMPP Imbau Kurangi Penggunaan Plastik, Bawa Tas Belanja dari Rumah Lantik 208 Pejabat Administrator Pengawas dan Fungsional, Bupati Nunukan Akan Evaluasi Kinerja Setelah Menjabat Enam Bulan Masyarakat Buka Paksa Pintu Embung Lapri, Pasokan Air Bersih Bagi Lebih 3500 Warga Sebatik Terhenti Rekaman Jualan Sabu Sabu di Depan Rumah Warga Viral, Polisi Buru Pelaku

Advertorial

Pembayaran Ganti Rugi Embung Lapri, Irwan Sabri : Komitmen yang Pasti Direalisasikan, Minta Masyarakat Bersabar

badge-check


					Petugas PDAM Nunukan memantau kondisi Embung Lapri yang kering kerontang. Dok.PDAM Nunukan. Perbesar

Petugas PDAM Nunukan memantau kondisi Embung Lapri yang kering kerontang. Dok.PDAM Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Irwan Sabri, meminta masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan Embung Lapri, Pulau Sebatik, agar bersabar dalam menerima pembayaran ganti rugi.

Ucapan tersebut, menanggapi pembukaan paksa pintu Embung Lapri oleh masyarakat pemilik lahan terdampak, yang berimbas terhentinya suplai air bersih bagi lebih 3500 pelanggan di Pulau Sebatik sejak 1 April 2026.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Nunukan memahami sepenuhnya keresahan masyarakat, dan memastikan pembayaran ganti rugi tetap menjadi prioritas.

‘’Kami tegaskan bahwa komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan hak-hak masyarakat tidak pernah berubah dan tetap menjadi prioritas,’’ ujarnya melalui pesan tertulis, Rabu (8/4/2026).

Irwan memastikan, sejak 2025, Pemda Nunukan telah menyiapkan anggaran untuk proses pembayaran tersebut.

Namun, dalam pelaksanaannya, Pemda menghadapi kendala teknis dengan meninggalnya Kepala KJPP yang sebelumnya menangani proses appraisal, sehingga tahapan harus ditunda untuk memastikan seluruh prosedur tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Memasuki tahun 2026, anggaran juga sudah siap dibayarkan. Namun kembali terjadi kendala pada proses administrasi di BPN Nunukan yang masih memerlukan kelengkapan dan kehati-hatian dalam proses penandatanganan dokumen.

‘’Hal ini penting agar seluruh proses memiliki kekuatan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,’’ imbuhnya.

Ia menambahkan, beberapa minggu terakhir, Pemkab Nunukan telah berkoordinasi intensif dengan pihak BPN, termasuk menindaklanjuti permintaan mereka terkait kepastian ketersediaan anggaran, yang sudah dipenuhi.

‘’Saat ini, kami terus mendorong percepatan penyelesaian administrasi tersebut,’’ kata Irwan.

Ia meminta seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah.

Irwan juga memastikan proses pembayaran ganti rugi untuk masyarakat pemilik lahan yang terdampak pembangunan Embung Lapri, tidak dihentikan, melainkan sedang diselesaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan.

‘’Pemerintah hadir, bekerja, dan bertanggung jawab. Kami tidak akan mengabaikan hak masyarakat,’’ tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempermudah proses pembayaran ganti rugi lahan bagi 40 warga Pulau Sebatik yang terdampak pembangunan Embung Lapri.

Langkah ini diambil guna merespons tuntutan pemilik lahan yang terus mempertanyakan kepastian pembayaran.

Pemkab Nunukan menegaskan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 24,57 miliar untuk ganti kerugian, termasuk biaya konsignasi.

Pj Sekretaris Daerah Nunukan, Raden Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa pengadaan lahan saat ini telah memasuki tahap ketiga, yakni pelaksanaan. Namun, kendala muncul akibat adanya kejadian luar biasa atau force majeure.

“Tapi ketika menuju tahap ekspose untuk hasil perhitungan nominal ganti rugi oleh Tim Apraisal, terjadi force majeure, Ketua KJPP meninggal dunia, sehingga tahapan pembayaran ganti kerugian yang harusnya selesai 2025, belum bisa terealisasi,” ujar Iwan, Kamis (2/4/2026).

Iwan mengungkapkan adanya perbedaan pemahaman pasca-kejadian tersebut. Berdasarkan konsultasi dengan Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN, Pemkab beranggapan tahapan bisa dilanjutkan.

Namun, BPN Nunukan berpendapat proses harus dimulai dari awal.

“Kami Pemda Nunukan menjadi bulan-bulanan masyarakat karena dianggap menyalahi komitmen, padahal bolanya di BPN. Kami sudah melaporkan urgensi kasus ini ke Kementerian ATR BPN yang menegaskan langkah kami sudah benar. Jadi kami mohon agar BPN bisa bekerjasama,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pengadaan Tanah BPN Nunukan, Endang Sri Wahyuni, mengakui adanya perbedaan pendapat teknis. BPN masih mengkaji apakah perlu pembentukan tim baru sebelum menentukan nominal ganti rugi.

“Kita belum bisa menjelaskan persoalan itu secara detail. Minggu depan kita akan rapatkan masalah ini,” ujar Yuni.

Ia juga mengaku belum menerima surat tembusan resmi dari Kementerian terkait hasil koordinasi Pemkab Nunukan.

Sebagai informasi, perluasan Embung Lapri mencakup 69,15 hektar lahan milik 40 kepala keluarga. Proyek ini bertujuan meningkatkan kapasitas suplai air bersih dari 40 liter per detik menjadi 90 liter per detik guna melayani hingga 8 000 sambungan rumah (SR) di Pulau Sebatik.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial