NUNUKAN, infoSTI – Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, menggelar workshop bertajuk ‘Refleksi Kerja Kolaborasi dalam Percepatan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara’, Senin (6/4/2026).
Agenda ini menjadi komitmen Pemda Nunukan dalam mengimplementasikan kewajiban untuk pengakuan hak atas tanah ulayat, otonomi komunitas, dan pelestarian adat, meskipun implementasinya sering terkendala konflik agraria dan lambatnya pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Wakil Bupati Nunukan, Hermanus menegaskan, workshop ini bertujuan untuk merefleksikan capaian dan tantangan dalam pelaksanaan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk merumuskan langkah percepatan melalui penguatan kerja kolaborasi lintas pihak.
‘’Workshop ini merupakan langkah penting dan strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat hukum adat dalam menjaga serta melestarikan budaya dan kearifan lokal di Kabupaten Nunukan,’’ ujarnya.
Hermanus berharap, melalui workshop ini, seluruh masyarakat hukum adat di Kabupaten Nunukan dapat segera didampingi dalam proses inventarisasi, sehingga percepatan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan dapat segera terwujud.
‘’Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap berbagai persoalan yang selama ini belum terselesaikan terkait masyarakat adat, dapat segera menemukan solusi bersama,’’ harapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Helmi Pudaaslikar, menjelaskan, proses pengakuan masyarakat hukum adat tidak bisa dilakukan secara instan.
Ada tahapan yang harus dilalui, mulai dari identifikasi, verifikasi, hingga penetapan oleh kepala daerah.
Selain itu, perlindungan juga mencakup pengakuan terhadap adat istiadat dan wilayah adat sebagai bagian dari identitas mereka.
“Pemberdayaan juga menjadi bagian penting, seperti di sektor ekonomi dan budaya, yang dilakukan bersama pemerintah daerah dan mitra pembangunan,” jelas Helmi..
Melalui workshop ini, seluruh pihak diajak berdialog untuk mengevaluasi apa yang sudah dilakukan, mengidentifikasi hambatan, serta menyusun langkah ke depan agar tetap berjalan sesuai rencana.
Outtputnya, diharapkan workshop ini mampu menghasilkan rumusan refleksi capaian dan tantangan, rencana aksi percepatan yang terukur dan kolaboratif.
‘’Yang lebih penting, memperkuat komitmen bersama dalam implementasi kebijakan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Nunukan,’’ tegas Helmi.
Workshop, berlangsung dua hari, pada 6 – 7 April 2026, melibatkan berbagai pihak. Antara lain, pemerintah daerah, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, lembaga adat, organisasi masyarakat sipil hingga mitra pembangunan.
Hadir pula narasumber dari tingkat nasional dan daerah, Kasmila Widodo, yang memberikan pandangan terkait kebijakan, implementasi serta strategi percepatan ke depan.











