Menu

Mode Gelap
Rekaman Jualan Sabu Sabu di Depan Rumah Warga Viral, Polisi Buru Pelaku Baru Dua Bulan Tinggal di Nunukan, Pemuda Deportan Diamankan Polisi Karena Setubuhi Gadis 13 Tahun Pembagian Kartu Penyandang Disabilitas di Hari Autis Sedunia, Upaya Menghapus Stigma Terhadap Penyandang Disabilitas BPS Mencatat Inflasi Kabupaten Nunukan Terendah di Kalimantan Utara Jumlah Kunjungan Wisman ke Nunukan Turun, BPS Nunukan : Catatan Bagi Pemda Untuk Meningkatkan Sektor Pariwisata Ganti Rugi Lahan 40 Warga Terdampak Pembangunan Embung Lapri Tak Kunjung Terbayar, Pemkab Nunukan Minta BPN ‘Bekerjasama’  

Hukrim

Baru Dua Bulan Tinggal di Nunukan, Pemuda Deportan Diamankan Polisi Karena Setubuhi Gadis 13 Tahun

badge-check


					Gedung Mako Polres Nunukan, Kaltara, Perbesar

Gedung Mako Polres Nunukan, Kaltara,

NUNUKAN, infoSTI – Polisi mengamankan MRI (19), seorang pemuda warga Jalan Iskandar Muda, RT 13, Nunukan Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, yang melakukan persetubuhan kepada gadis 13 tahun.

Penangkapan tersebut, menindaklanjuti laporan keluarga korban yang sempat khawatir karena tak biasanya anak gadisnya keluar rumah tanpa izin.

Saat si anak pulang, mereka mencecarnya dengan banyak pertanyaan, sampai akhirnya si bocah dengan polosnya menceritakan apa yang ia alami.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengungkapkan, MRI merupakan deportan yang baru sekitar 2 bulan tinggal di Nunukan pasca dideportasi dari Malaysia, 10 Februari 2026 lalu.

MRI tinggal di Nunukan bersama keluarganya dan bekerja sebagai wedding decorator atau dekorasi pengantin.

‘’MRI menjalin perkenalan dengan gadis 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan melakukan perbuatan layaknya suami istri di salon tempatnya bekerja di sekitaran Jalan Pasar Baru RT 005, Nunukan Timur,’’ ujarnya dikonfirmasi Senin (6/4/2026).

Sunarwan menuturkan, perkenalan MRI dengan korban berawal dari chat medsos.

Terjadi komunikasi intens sampai akhirnya MRI mengajak korban untuk ketemu pada Selasa (31/3/2026) malam.

Meski korban sempat menolak karena takut orang tuanya tahu, MRI terus meyakinkan korban untuk bertemu dan menjemputnya di jalan.

‘’Korbanpun dijemput dan dibawa ke tempat kerjanya di salon dekorasi pengantin yang saat itu sepi. Korban diajak ke lantai dua, dirayu sampai dijanjikan nikah. Dan terjadilah perbuatan yang tidak seharusnya itu,’’ tutur Sunarwan.

Setelah itu, korbanpun pulang dan langsung dicecar banyak pertanyaan oleh keluarganya.

Perilaku korban yang keluar malam tanpa izin, membuat keluarganya berang, apalagi ternyata korban berterus terang telah melakukan perbuatan yang tak seharusnya.

Keluarga korban tak terima dan melaporkan hal tersebut ke polisi.

‘’MRI kita jemput untuk diamankan dengan ancaman Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf g, UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Subsidair Pasal 473 Ayat 2 huruf b dan Ayat 3 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 44 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,’’ jelas Sunarwan.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Masing masing, kaos Polo lengan pendek warna hitam, celana panjang abu abu, celana dalam abu abu.

Selembar baju lengan panjang warna coklat, celana panjang hitam dan bra warna putih, celana dalam warna coklat dan ungu.

1 unit motor Jupiter MX dan selembar kain spray warna abu abu.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim