Menu

Mode Gelap
Jumlah Kunjungan Wisman ke Nunukan Turun, BPS Nunukan : Catatan Bagi Pemda Untuk Meningkatkan Sektor Pariwisata Ganti Rugi Lahan 40 Warga Terdampak Pembangunan Embung Lapri Tak Kunjung Terbayar, Pemkab Nunukan Minta BPN ‘Bekerjasama’   Harga BBM Malaysia Naik, Pemkab Nunukan Ajukan Permohonan Penambahan Kuota Ke Pertamina BKPSDM Nunukan Belum Putuskan Nasib Oknum PPPK yang Cabuli Balita Tiga Tahun dan Oknum Satpol PP Pecandu Narkoba PDAM Berlakukan Distribusi Air Bergilir, Penjual Air Keliling di Nunukan ‘Panen Cuan’ Hingga Jutaan Rupiah Bupati Nunukan Irwan Sabri Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2025 ke BPK

Advertorial

Ganti Rugi Lahan 40 Warga Terdampak Pembangunan Embung Lapri Tak Kunjung Terbayar, Pemkab Nunukan Minta BPN ‘Bekerjasama’  

badge-check


					Embung Lapri Pulau Sebatik. Dok.PDAM Nunukan. Perbesar

Embung Lapri Pulau Sebatik. Dok.PDAM Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Pemerintah Daerah Nunukan, Kalimantan Utara meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa memudahkan urusan pembayaran ganti rugi lahan 40 warga Pulau Sebatik yang lahannya terdampak pembangunan Embung Lapri.

Hal ini merespon, tuntutan para pemilik lahan yang terus mempertanyakan kapan pembayaran lahan mereka bisa terealisasi.

Pj Sekretaris Daerah Nunukan, Raden Iwan Kurniawan menegaskan, Pemkab Nunukan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 24,57 miliar untuk pembayaran ganti kerugian, termasuk biaya konsignasi

Selanjutnya, dari 4 tahap pengadaan lahan, antara lain, perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil, saat ini sudah masuk tahap ke -3, yaitu pelaksanaan.

Pemkab Nunukan melalui Dinas Perkim juga telah bekerja sama dengan BPN selaku ketua panitia pembebasan lahan untuk survey lapangan, menentukan nilai tanam tumbuh dan bangunan.

‘’Tapi ketika menuju tahap ekspose untuk hasil perhitungan nominal ganti rugi oleh Tim Apraisal, terjadi force majeure, Ketua KJPP meninggal dunia, sehingga tahapan pembayaran ganti kerugian yang harusnya selesai 2025, belum bisa terealisasi,’’ ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Persoalan inipun menjadi addendum dan Pemda Nunukan bahkan telah melaporkan persoalan ini ke Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP).

Persoalan menjadi penjang ketika di lapangan terjadi dua pemahaman yang bertolak belakang pasca terjadinya foce majeure tersebut.

Pemkab Nunukan yang telah melakukan komunikasi intens dengan Dirjen PTPP maupun Kementerian ATR BPN beranggapan tahapan bisa dilanjutkan dengan penentuan nilai ganti rugi.

Sementara dari BPN berpendapat tahapan harus dimulai dari awal dengan pembentukan tim baru dan tahapan mulai dari awal.

‘’Kami Pemda Nunukan menjadi bulan bulanan masyarakat karena dianggap menyalahi komitmen, padahal bolanya di BPN,’’ kata Iwan.

‘’Kami sudah melaporkan urgensi kasus ini ke Kementerian ATR BPN yang menegaskan langkah kami sudah benar. Jadi kami mohon agar BPN bisa bekerjasama dengan kami menyelesaikan persoalan ini,’’ tegasnya.

Respon BPN Nunukan

Kasi Pengadaan Tanah BPN Nunukan, Endang Sri Wahyuni mengakui adanya beda pendapat dengan Pemda Nunukan terkait tekhnis pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak perluasan Embung Lapri.

BPN Nunukan masih berpendapat agar ada pembentukan Tim Baru dengan ketua KJPP yang baru sebelum menentukan nominal ganti rugi lahan masyarakat.

‘’Kita belum bisa menjelaskan persoalan itu secara detail. Minggu depan kita akan rapatkan masalah ini,’’ ujarnya saat dikonfirmasi.

Yuni juga mengaku bahwa BPN Nunukan belum menerima surat tembusan dari Dirjen maupun Kementerian ATR BPN terkait hasil koordinasi Pemkab Nunukan.

‘’Kami belum mendapat informasi tersebut, jadi arahannya seperti apa kami juga belum tahu. Untuk nominal ganti rugi kami masih akan rapatkan,’’ katanya lagi.

DPRD minta Tim BPN bergerak cepat

Anggota DPRD Nunukan Dapil Sebatik, Andre Pratama meminta BPN Nunukan bergerak cepat agar polemik di masyarakat tidak terus berkembang dan menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Daerah.

Ia meminta BPN Nunukan bekerjasama dengan baik, apalagi masalah ini menyangkut hajat hidup masyarakat perbatasan.

‘’Sebagai Wakil Rakyat, saya meminta tolong Kepala Kantor BPN Nunukan bekerja samalah. Jangan sampai bola liar ini dikembangkan seolah olah Pemda Nunukan yang tidak mau bayar,’’ katanya.

Ia melanjutkan, sebagai perwakilan dan perpanjangan tangan dari Kementerian ATR BPN, sudah selayaknya Kantor BPN Nunukan mengikuti apa hasil konsultasi Pemkab Nunukan di Kementerian ATR BPN beberapa bulan lalu.

Namun fakta yang terjadi, BPN Nunukan seolah olah membuat aturan dan pandangan diluar regulasi dari Dirjen Pengadaan Tanah.

‘’Kalau BPN Nunukan tidak mau kerjasama dengan baik dan tidak mendengar arahan dari Dirjen Pengadaan Tanah, jangan salahkan masyarakat akan berdemo di Kantor BPN Nunukan,’’ kata Andre.

Untuk diketahui, Pemkab Nunukan, melakukan perluasan bangunan Embung Lapri, dan harus membebaskan sekitar 69,15 hektar lahan yang dimiliki 40 KK.

Pemerintah menargetkan pembayaran ganti rugi selesai pada 2025.

Proyek ini bertujuan memenuhi kebutuhan air bersih bagi 8.000 pelanggan, dengan anggaran ganti rugi sekitar Rp24,57 miliar dan proses tahapan sedang berjalan.

Embung Lapri yang saat ini hanya mampu menyuplai air untuk sekitar 3.000 sambungan rumah (SR), dengan kapasitas produksi 40 liter per detik, baru bisa melayani 3 kecamatan dari 5 Kecamatan di Pulau Sebatik.

Masing masing, Kecamatan Sebatik Utara, Sebatik Timur, dan sebagian wilayah di Kecamatan Sebatik Tengah.

Namun dengan selesainya proses pembebasan lahan dan rencana pengembangan instalasi pengolahan air (WTP/Water Treatment Plant), kapasitas pengolahan akan ditingkatkan hingga 90 liter per detik.

Dengan peningkatan ini, Embung Lapri diproyeksikan mampu melayani 7.000 hingga 8.000 SR. Menjangkau lebih luas hingga ke kawasan Sebatik Induk, termasuk Desa Padaidi, Sei Manurung, dan Tanjung Karang, yang selama ini sangat bergantung pada sumber air alternatif.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial