NUNUKAN, infoSTI – Tim Quick Response TNI AL Nunukan, Kalimantan Utara, bersama sejumlah personel aparat keamanan di perbatasan RI – Malaysia, menggagalkan upaya penyelundupan CTKI illegal di Perairan Tinabasan, di depan Simpang Tiga Perbatasan RI – Malaysia, Kamis (26/3/2026).
Danlanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Primayantha Maulana Malik menuturkan, aksi tersebut merupakan tindak lanjut laporan terkait dugaan pengiriman CTKI unprosedural, dari Perairan Tinabasan Nunukan menuju Perairan Kalabakan, Malaysia.
‘’Para CTKI illegal yang diamankan ada 14 orang, dengan rentang usia 18 hingga 42 tahun,’’ ujar Primayantha, melalui pesan tertulis.
Aksi petugas gabungan tersebut memang tidak berjalan mulus. Melihat adanya petugas patroli, motoris speed boat bermesin 115 PK warna biru yang memuat CTKI, langsung tancap gas, berusaha menjauh dari jangkauan petugas.
Kejar kejaran terjadi, sampai akhirnya, speed boat dihentikan paksa di sekitar perairan Tinabasan, tak jauh dari Simpang Tiga, perbatasan RI – Malaysia.
‘’Motoris speedboat 115 PK mengaku tidak mengetahui bahwa penumpang yang diangkut merupakan CTKI non prosedural. Ia hanya menerima permintaan melalui telepon dari nomor yang tidak dikenal untuk mengantar penumpang menuju Sei Ular, tanpa mengetahui tujuan akhir para penumpang tersebut,’’ kata Prima.
Dari pengakuan para CTKI, mereka direkrut di kampung halamannya di Nusa Tenggara Timur, dengan iming iming langsung kerja di perkebunan kelapa sawit.
Para CTKI, diminta membayar tiket kapal Pelni sebesar Rp 800.000, dan 700 Ringgit Malaysia (sekitar Rp 3 juta) untuk membayar jasa calo sesampainya di Kalabakan, Malaysia.
‘’Dengan membayar sejumlah biaya tersebut, para CTKI ini sudah dijanjikan kerja sesuai dengan jenis kelamin. Bagi yang perempuan, dipekerjakan sebagai tukang pupuk tanaman kelapa sawit. Sedangkan bagi yang laki laki, bertugas memanen buah kelapa sawit,’’ urainya.

14 CTKI ilegal asal NTT diamankan TNI AL setelah keberangkatan mereka digagalkan dalam aksi kejar kejaran speed boat di Perairan Tinabasan. Dok.Penerangan LANAL Nunukan.
Adapun terkait proses pemberangkatan hingga tiba di tujuan, para CTKI dimaksud tidak mengetahui secara pasti rute perjalanan yang dilalui.
Mereka memasrahkan semua urusan perjalanan kepada calo/pengurus.
‘’Selain para CTKI illegal, kita juga mengamankan seorang calo wanita bernama NN. Ialah orang yang merekrut atas suruhan pihak pengendali di Malaysia sana, yang kebetulan adalah suaminya,’’ imbuh Primayantha.
Saat ini, para CTKI telah diserahkan ke BP3MI Nunukan untuk didata dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Sedangkan untuk barang bukti speedboat 115 PK, sementara dititipkan di Dermaga Mako Lanal Nunukan.











