Menu

Mode Gelap
Perkelahian Kakak Adik di Nunukan Berujung Penjara, Dipicu Cekcok Masalah Rumah yang Kotor Gadis SMP di Nunukan Berkali Kali Dicabuli Pria 51 Tahun, Pelaku Merupakan Residivis Kasus Pembunuhan Arus Mudik di Nunukan Membeludak, Tiket Kapal Laut Harus Dipesan Jauh Jauh Hari, Petugas Dishub Sering Disalahkan Karena Tiket Pesawat Hangus Diserang Buaya Saat Mencuci Tali Rumput Laut, Seorang Nelayan di Nunukan Berhasil Selamat Destinasi Wisata Favorit di Pulau Sebatik Dipenuhi Sampah Bekas Pelampung Rumput Laut Pesan Bupati Nunukan di Tengah Perayaan Idul Fitri 1447 H, Masyarakat Perbatasan Diminta Selalu Optimis

Hukrim

Gadis SMP di Nunukan Berkali Kali Dicabuli Pria 51 Tahun, Pelaku Merupakan Residivis Kasus Pembunuhan

badge-check


					Mako Polres Nunukan, Kaltara. Perbesar

Mako Polres Nunukan, Kaltara.

NUNUKAN, infoSTI – Gadis berusia 13 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan seorang laki laki berusia 51 tahun.

Akses satu satunya yang melewati sebuah pondok kebun kelapa sawit yang dihuni pelaku, menjadikan peristiwa tersebut terjadi berulang kali.

Aksi bejat pelaku terhenti ketika ada salah seorang warga melihat perbuatannya kepada korban, dan membuat pelaku melarikan diri masuk ke dalam hutan.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan menuturkan, pelaku tercatat sebagai warga Jalan Mas Penghulu, Gang Surya, Nomor 107 RT. 008 Desa Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Sementara korbannya, merupakan pelajar kelas VII SMP.

‘’Dari laporan keluarga korban, peristiwa pemerkosaan dan pencabulan terjadi sebanyak empat kali. Korban dibawah ancaman, dan perbuatannya dilakukan di kolong rumah panggung yang dihuni pelaku,’’ ujar Sunarwan, melalui pesan tertulis, Rabu (25/3/2026).

Peristiwa pertama, terjadi Bulan Februari 2026  sekitar pukul 17.30 wita, dan terakhir pada 18 Maret 2026, sekitar pukul 15.30 wita.

Aksi bejat pelaku, dimulai ketika ia memanggil korban yang sedang melintas di depan rumahnya.

Korban diminta naik ke pondok kebun pelaku dengan alasan ada yang mau ditanyakan. Namun tiba tiba, pelaku membekap korban dan berusaha memperkosanya.

Korban yang berusaha melakukan perlawanan, sempat terbebas dan berlari turun dari rumah pelaku.

‘’Namun pelaku mengejarnya, dan melakukan perbuatan asusila kepada korban,’’ tutur Sunarwan.

Dibawah ancaman pelaku, korban tak berdaya. Ia bahkan diancam akan dihabisi jika melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.

Kejadian kedua dan ketiga juga nyaris dengan cerita yang sama.

Akses keluar masuk rumah korban ke jalan utama, memang hanya melewati depan rumah pondok pelaku, sehingga peristiwa tak senonoh tersebut, terjadi berulang kali.

‘’Pelaku sempat memberi korban uang Rp 20.000 dan Rp 10.000, setelah melakukan aksinya,’’ imbuhnya.

Aksi pelaku berakhir pada Rabu (18/3/2026) sore lalu, ketika ia mencoba melampiaskan nafsunya kepada korban, ia dipergoki warga sekitar yang lewat.

‘’Pelaku kemudian langsung kabur masuk hutan. Kasusnya dilaporkan polisi, dan pelaku langsung dikejar,’’ kata Sunarwan lagi.

Dari data kepolisian, pelaku J, adalah seorang residivis. Ia tercatat dua kali keluar masuk penjara.

Kasus pertama, J terlibat kasus penganiayaan di Pedalaman Sebuku pada tahun 2010. Iapun dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan.

Sedangkan kasus kedua, ia terlibat kasus pembunuhan di Tenggarong, Kalimantan Timur, dan divonis 12 tahun penjara.

Sunarwan mengatakan, berdasarkan fakta dan alat bukti yang  ditemukan oleh penyidik, perbuatan pelaku telah memenuhi unsur perkosaan (perkara perlindungan anak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf “c” Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf “g” UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 126 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUH Pidana.

Sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 44 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana subsider Jo Pasal 126 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUH Pidana

Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf “b’ UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 415 huruf ” b’ UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subsider Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Masing masing, selembar kaos warna biru hitam, jaket warna ungu, celana warna merah list biru, dan celana legging warna abu abu.

Selembar kaos hitam, celana abu abu, dan karung warna putih.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim