NUNUKAN, infoSTI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, mendakwa Kasman Bin Haruna, terdakwa kasus pengangkutan ikan layang illegal asal Malaysia, dengan Pasal 86 Huruf a, b, dan c Jo. Pasal 33 ayat. (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan Pasal II ayat (8) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
‘’Kasman Bin Haruna, melakukan tindak pidana ‘memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan, tidak melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan Tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,’’ ujar Ketua Majelis Hakim, Narendra Mohdi Iswoyokusumo dalam petikan dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Nunukan, Hajar Aswad, dikonfirmasi Senin (16/3/2026).
Kasus Kasman, lanjut Hajar Aswad, berawal dari banyaknya permintaan ikan layang.
Terdakwa yang merupakan pemilik Kapal Jongkong Manafman 02 Dengan Lambung KTL.3.No.1196 warna biru, mendatangkan ikan di Tawau, Malaysia, karena sudah terbiasa memesan dan mendatangkan ikan dari Tawau, Malaysia.
Iapun memesan 61 kotak sterofoam dan membawanya ke Pasar Jamaker, Nunukan, tanpa membawa sertifikat Kesehatan dari negara asal sebagai dokumen karantina.
Tidak melalui tempat pemasukan atau Pelabuhan laut yang telah ditetapkan oleh Pemerintah serta tidak melaporkan atau menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina agar dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelayakan, serta pengendalian resiko penyakit lintas negara pada media pembawa yakni Ikan Layang.
Sesampainya di Pasar Jamaker, Terdakwa langsung menyuruh buruh menurunkan 36 kotak sterofoam untuk diberikan kepada pedagang di Pasar tersebut, sedangkan sisanya, sebanyak 25 kotak sterofoam dibawa menuju Pelabuhan Sungai Ular, Sei Manggaris.
Ikan tanpa kelengkapan sertifikat Karantina itupun akhirnya diamankan Personel Polda Kaltara di Dermaga Sei Ular.
Polisi mengamankan 25 boks ikan layang, 1 unit KM Manafman 02 dan juga 1 unit mobil Pikap Grandmax warna abu abu dengan Nomor Polisi KU 8010 XA.
Kronologis kasus
Sebelumnya diberitakan, penangkapan KM Manafman 02 oleh Polda Kaltara pada Agustus 2025 lalu sempat menuai pro dan kontra di masyarakat.
Isu ini bahkan dibawa ke ranah DPRD Nunukan karena dianggap menjadi pemicu kelangkaan ikan laut di daerah pedalaman seperti Seimanggaris, Kanduangan, Sebakis, hingga Sebuku.
Asosiasi Pemasok Ikan Nunukan (ASPIN) sempat mengadu ke legislatif karena merasa aparat keamanan menjadikan mereka target penangkapan.
Selama ini, pasokan ikan untuk masyarakat perbatasan memang bergantung pada Malaysia, namun kendala muncul karena Tawau tidak pernah mengeluarkan sertifikat kesehatan ikan.
Perwakilan Kodim 0911 Nunukan Kapten Joan Agus mengakui banyak masyarakat bertanya mengenai kelangkaan ikan di pedalaman pasca-penangkapan kapal pemasok.
Ia menyebut selama ini ada kebijakan bersama atau local wisdom (kearifan lokal) untuk mempermudah kebutuhan pokok warga perbatasan, namun hal ini tidak berlaku saat operasi dilakukan oleh satuan aparat dari tingkat provinsi.
“Kami di daerah bisa dikatakan menutup mata setelah memastikan yang dimuat adalah ikan untuk kebutuhan masyarakat Nunukan, bukan barang terlarang,” kata Joan saat rapat dengar pendapat di DPRD beberapa waktu lalu.
Ancaman Pidana Karantina Ikan
Meskipun alasan kearifan lokal terus disuarakan, proses hukum tetap berjalan. Pihak kepolisian berhasil menggagalkan upaya distribusi ikan tersebut saat proses bongkar muat ke sebuah mobil pikap di Pelabuhan Sungai Ular.
Seluruh komoditas ikan terbukti tidak memiliki dokumen sah.
Barang bukti berupa kapal jongkong, puluhan kotak styrofoam berisi ikan, serta kendaraan pengangkut telah diamankan oleh pihak berwenang.
Terdakwa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
Hajar Aswad menjelaskan, perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 86 Huruf a, b, dan c Jo Pasal 33 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Aturan tersebut juga telah disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.











