Menu

Mode Gelap
Monitoring LKPJ 2025, DPRD Nunukan Temukan Bangunan Mushola Dibangun Asal Jadi Ganti Rugi Embung Lapri Tak Kunjung Terbayar, 40 KK Minta SK Penetapan Lahan Dicabut, Bakal Tuntut Pemda Rp 271 Miliar Rencana Pemindahan PKL di Alun Alun Nunukan Ricuh, Para Pedagang Minta Diselesaikan di DPRD Mutasi Berujung Gugatan PTUN, Pemkab Nunukan Bantah Lakukan Demosi Ketimpangan Pembangunan Infrastruktur Sebatik Disorot, Ramsah Desak Jalan Poros Tengah Masuk Prioritas Anggaran Tahun 2026 Apel gelar Pasukan Operasi Pemberantasan Penyelundupan, KPPBC Nunukan Perkuat Sinergytas Bersama APH Perbatasan RI – Malaysia

Kaltara

Lapas Nunukan Usulkan Remisi Hari Raya Idul Fitri Bagi 885 Warga Binaan Pemasyarakatan

badge-check


					WBP LAPAS Nunukan. Dok.LAPAS Nunukan. Perbesar

WBP LAPAS Nunukan. Dok.LAPAS Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan, Kalimantan Utara, mengusulkan remisi bagi 885 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Muslim untuk Lebaran Idul Fitri 1447 H/2026.

Kalapas Nunukan, Puang Dirham mengatakan, usulan tersebut telah melalui proses verifikasi dan penilaian terhadap warga binaan.

Mereka yang masuk dalam daftar usulan, telah menjalani masa pidana minimal yang dipersyaratkan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di dalam rutan.

‘’ Dari total 977 orang WBP beragama islam yang memenuhi syarat diusulkan Remisi Khusus Idul Fitri (pengurangan masa pidana), sebanyak 855 Orang WBP. Yang belum memenuhi syarat ada 112 orang,’’ ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Puang menegaskan, usulan ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia merincikan, dari jumlah usulan 855 WBP penerima remisi Lebaran Idul Fitri 1447 H, sebanyak 523 orang merupakan tahanan kasus Narkotika, 330 orang pelaku Pidana Umum, dan 2 orang dari kasus korupsi.

‘’Dari total 855 orang WBP yang diusulkan Remisi Khusus Idul Fitri, terdapat satu orang yang diusulkan Remisi Khusus II (langsung bebas),’’ imbuhnya.

Ia menegaskan, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kelakuan baik dan partisipasi aktif narapidana dalam program pembinaan, sekaligus memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri.

Dengan tujuan tersebut, ia meminta para Napi bisa menempatkan dirinya dalam pergaulan sosial dan menunjukkan perubahan perilaku sebagai efek jera atas konsekuensi pelanggaran hukum yang mereka lakukan.

‘’Teruslah tunjukkan perubahan dan bersungguh-sungguh mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Jangan pernah mengulangi kesalahan yang telah terjadi,’’ pesan Puang.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara