NUNUKAN, infoSTI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan, Kalimantan Utara, mengusulkan remisi bagi 885 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Muslim untuk Lebaran Idul Fitri 1447 H/2026.
Kalapas Nunukan, Puang Dirham mengatakan, usulan tersebut telah melalui proses verifikasi dan penilaian terhadap warga binaan.
Mereka yang masuk dalam daftar usulan, telah menjalani masa pidana minimal yang dipersyaratkan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di dalam rutan.
‘’ Dari total 977 orang WBP beragama islam yang memenuhi syarat diusulkan Remisi Khusus Idul Fitri (pengurangan masa pidana), sebanyak 855 Orang WBP. Yang belum memenuhi syarat ada 112 orang,’’ ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Puang menegaskan, usulan ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia merincikan, dari jumlah usulan 855 WBP penerima remisi Lebaran Idul Fitri 1447 H, sebanyak 523 orang merupakan tahanan kasus Narkotika, 330 orang pelaku Pidana Umum, dan 2 orang dari kasus korupsi.
‘’Dari total 855 orang WBP yang diusulkan Remisi Khusus Idul Fitri, terdapat satu orang yang diusulkan Remisi Khusus II (langsung bebas),’’ imbuhnya.
Ia menegaskan, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kelakuan baik dan partisipasi aktif narapidana dalam program pembinaan, sekaligus memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri.
Dengan tujuan tersebut, ia meminta para Napi bisa menempatkan dirinya dalam pergaulan sosial dan menunjukkan perubahan perilaku sebagai efek jera atas konsekuensi pelanggaran hukum yang mereka lakukan.
‘’Teruslah tunjukkan perubahan dan bersungguh-sungguh mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Jangan pernah mengulangi kesalahan yang telah terjadi,’’ pesan Puang.











