TARAKAN, infoSTI – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, menggelar rapat intensif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa, di Ruang Rapat Badan Penghubung (Banhub) Kaltara, di Kota Tarakan, Kamis (5/3/2026).
Rapat, menyorot sejumlah draf aturan yang dinilai masih terlalu umum dan belum sepenuhnya menyentuh persoalan riil yang dihadapi masyarakat desa.
Sorotan tersebut, disuarakan Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto. Ia mengatakan, Raperda yang sedang disusun harus mampu menjadi solusi konkret bagi berbagai persoalan yang muncul di tingkat desa, khususnya di wilayah yang memiliki jumlah desa cukup banyak, seperti Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau.
“Regulasi yang disusun tidak boleh hanya bersifat normatif, tetapi harus mampu menjawab dinamika sosial dan politik yang kerap terjadi di masyarakat desa,” ujarnya.
Ia menambahkan, Raperda mengenai Pemberdayaan Masyarakat Desa, harus berakar pada kepentingan dan aspirasi nyata masyarakat setempat untuk memastikan kemandirian, kesejahteraan, dan pembangunan yang berkelanjutan.
Rismanto juga mencontohkan kondisi di sejumlah desa, dimana pembangunan tidak merata antar wilayah. Dinamika politik pasca pemilihan kepala desa, terkadang berdampak pada pemerataan pembangunan.
“Misalnya ketika pemilihan kepala desa, wilayah yang tidak mendukung kepala desa terpilih tidak mendapat pembangunan. Hal-hal seperti ini harus diantisipasi dalam Perda, agar masyarakat tidak merasa dizalimi,” kata Rismanto.
Ada hal yang cukup krusial, dan harus diakomodir dalam Raperda. Salah satunya adalah, partisipasi aktif masyarakat.
“Raperda wajib menjamin pelibatan masyarakat. Dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dan evaluasi program. Bukan hanya menjadikannya objek pembangunan,” tegasnya.
Politisi Partai NasDem ini juga menyoroti potensi munculnya arogansi pemerintah desa apabila tidak ada aturan yang jelas dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
Risman melanjutkan, salah satu hasil penjaringan aspirasi/reses yang ia lakukan, masyarakat desa banyak menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi.
Mulai dari konflik lahan, sengketa dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, hingga persoalan tapal batas wilayah.
“Kondisi ini harus dibahasakan dengan tegas dalam Perda, jangan menggunakan narasi atau bahasa yang terlalu umum,” tegasnya.
Raperda PMD, wajib hukumnya untuk menitikberatkan pada pelestarian adat dan budaya.
“Raperda harus menjaga kekuatan adat istiadat setempat, terutama di desa-desa yang memiliki karakteristik khusus,” tegasnya.
Sebuah Perda Pemberdayaan Masyarakat, sepatutnya mengatur aksesibilitas masyarakat terhadap modal (finansial) dan sarana prasarana fisik (infrastruktur) guna mendukung kegiatan ekonomi.
Selain itu, pengelolaan program pemberdayaan harus dapat dipertanggungjawabkan untuk menghindari tumpang tindih aturan dan penyalahgunaan wewenang.
“Dengan sejumlah argumen yang saya jabarkan, kami DPRD Kaltara meminta tim penyusun memasukkan pasal-pasal yang mampu mengakomodasi kondisi sosiologis masyarakat desa agar Perda tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Risman.
Tanggapan Tim Penyusun Raperda
Tim Penyusun Akademik Naskah Raperda dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Aditia Syaprillah, mengakui bahwa regulasi yang terlalu bersifat umum, kerap menghadapi kendala ketika harus diterapkan pada persoalan teknis di lapangan.
“Masukan dari DPRD tentu sangat penting agar substansi aturan ini bisa lebih kontekstual dengan kondisi yang ada di lapangan,” ujarnya.











