Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Hukrim

Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun

badge-check


					Barang bukti pidana penggelapan motor milik nenek 61 tahun oleh residivis benama WA, warga Jalan Pasar Sentral Inhutani. Dok.Polres Nunukan. Perbesar

Barang bukti pidana penggelapan motor milik nenek 61 tahun oleh residivis benama WA, warga Jalan Pasar Sentral Inhutani. Dok.Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Polisi mengamankan seorang laki laki berinisial WA (35), warga Jalan Pasar Sentral Inhutani, Nunukan, Kalimantan Utara.

WA menggelapkan uang nenek berusia 61 tahun, warga Jalan Pesantren RT 008, Nunukan Timur.

‘’WA ini dipercaya korban untuk menjualkan motor Scoopy miliknya seharga Rp 7 juta. Tapi begitu motor laku, uangnya ditilep sama dia, tidak diberikan ke korban,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, dalam keterangan pers, Sabtu (7/3/2026).

Kasus ini berawal pada Bulan Februari 2026 lalu. Korban yang sudah berusia lanjut, sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan mendesak.

Iapun mempercayakan penjualan motor Scoopy miliknya kepada WA, seharga Rp 7 juta.

Seiring berjalannya waktu, korban yang lama tak mendapatkan kabar hasil penjualan motornya, mencoba menghubungi pelaku.

Ia menanyakan apakah motornya sudah laku, dan kapan uangnya akan diserahkan kepadanya.

‘’Tapi pelaku ini selalu menjawab dengan janji akan segera menyerahkan uang hasil penjualan. Tapi janjinya tak pernah ditepati,’’ tutur Sunarwan.

Rentang waktu sekian lama tak kunjung mendapatkan haknya, korban akhirnya memilih melaporkan WA kepada polisi.

Ia sangat kecewa, karena WA menyalahgunakan kepercayaannya.

Polisi lalu memburu WA, dan mengamankannya tanpa adanya perlawanan.

‘’Pengakuan WA, motor sudah laku. Tapi uang hasil penjualan ia gunakan untuk kebutuhannya sendiri,’’ imbuh Sunarwan.

Untuk diketahui, WA ternyata memiliki rekam jejak pidana. Data kepolisian mencatat, WA merupakan residivis kasus yang sama (penggelapan) pada 2024 lalu.

Dari WA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 unit motor Scoopy warna hitam lengkap dengan STNK dan BPKB, serta selembar celana pendek milik pelaku.

‘’Perbuatan terlapor diduga memenuhi unsur tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,’’ katanya lagi.

Ancaman pasal tersebut, adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim