NUNUKAN, infoSTI – Molornya pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Embung Lapri di Pulau Sebatik, Nunukan, Klaimantan Utara, memicu polemik di media social.
Sebanyak 40 pemilik lahan perkebunan yang terdampak perluasan Embung Lapri, mempertanyakan komitmen Pemkab Nunukan terkait pemenuhan kebutuhan air bersih bagi warga perbatasan RI – Malaysia ini.
Untuk diketahui, Pemkab Nunukan, menjanjikan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi warga Pulau Sebatik, dengan melakukan perluasan bangunan embung dan harus membebaskan sekitar 69,15 hektar lahan yang dimiliki 40 KK.
Pemerintah menargetkan pembayaran ganti rugi selesai pada 2025, namun hingga Februari 2026, janji tersebut tak kunjung direalisasikan sehingga membuat para pemilik lahan mempertanyakan komitmen dimaksud.
‘’Pemenuhan air bersih masyarakat merupakan salah satu prioritas Pemda Nunukan. Jadi tidak mungkin tidak direalisasikan. Untuk masalah pembayaran ganti kerugian, terjadi force majeure sehingga menimbulkan polemik,’’ ujar Kabid Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pembinaan dan Pengawasan Tanah Dinas Perkimtan (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Nunukan, Taufik Umar, ditemui Jumat (27/2/2026).
Pemkab Nunukan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 24,57 miliar untuk pembayaran ganti kerugian, termasuk biaya konsignasi.
Taufik Umar menjelaskan, dari 4 tahap pengadaan lahan, antara lain, perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil, saat ini sudah masuk tahap ke -3, yaitu pelaksanaan.
Perkim Nunukan juga telah bekerja sama dengan BPN selaku ketua panitia pembebasan lahan untuk survey lapangan, menentukan nilai tanam tumbuh dan bangunan.
‘’Tapi ketika menuju tahap ekspose untuk hasil perhitungan nominal ganti rugi oleh Tim Apraisal, terjadi force majeure, Ketua KJPP meninggal dunia, sehingga tahapan pembayaran ganti kerugian yang harusnya selesai 2025, malah molor,’’ jelasnya.
Persoalan inipun menjadi addendum dan Pemda Nunukan bahkan telah melaporkan persoalan ini ke Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP).
‘’Missnya disini, target pembayaran kita terkendala force majeure. Nominal ganti kerugian belum kami terima. Ini bukan kondisi kesengajaan dan tentunya ada beberapa hal tekhnis yang harus diperbaiki lagi. Kita secepatnya selesaikan pembayaran ganti kerugian bagi 40 KK di Sebatik,’’ kata dia.
Pemkab Nunukan telah memprioritaskan pembebasan lahan seluas 69,15 hektare (691.509 m²) untuk pembangunan Embung Lapri di Kecamatan Sebatik Utara pada 2025.
Proyek ini bertujuan memenuhi kebutuhan air bersih bagi 8.000 pelanggan, dengan anggaran ganti rugi sekitar Rp24,57 miliar, melibatkan 40 Kepala Keluarga, dan proses tahapan sedang berjalan.
Embung Lapri yang saat ini hanya mampu menyuplai air untuk sekitar 3.000 sambungan rumah (SR), dengan kapasitas produksi 40 liter per detik. Baru bisa melayani masyarakat wilayah Sebatik Utara, Sebatik Timur, dan sebagian Sebatik Tengah.
Namun dengan selesainya proses pembebasan lahan dan rencana pengembangan instalasi pengolahan air (WTP/Water Treatment Plant), kapasitas pengolahan akan ditingkatkan hingga 90 liter per detik.
Dengan peningkatan ini, Embung Lapri diproyeksikan mampu melayani 7.000 hingga 8.000 SR, menjangkau lebih luas hingga ke kawasan Sebatik Induk, termasuk Desa Padaidi, Sei Manurung, dan Tanjung Karang, yang selama ini sangat bergantung pada sumber air alternatif.











