Menu

Mode Gelap
Orang Kota Ribut Kenaikan Harga Barang, Kami di Perbatasan RI – Malaysia Memilih Diam Menelan Kekecewaan Pemkab Nunukan Pastikan Pasokan BBM Aman, Meski Banyak Pembelian Gunakan Jerigen Hadiri RPJMD dan Deklarasi Kolaborasi CSR di Jakarta, Hermanus : Harapan Percepatan Pembangunan di Kaltara SPPG Baru di Nunukan Selatan Dibuka, Masyarakat Boleh Kritik, Tapi Bukan Lewat Medsos Api Berkobar Selama 3 Jam di Perkebunan Warga di Mansapa, Nunukan Selatan, Lebih 2 hektar Lahan Hangus Terbakar Bimtek Kurikulum Berbasis Cinta, Dorong Penguatan Karakter Pendidikan di Nunukan

Hukrim

Berkali Kali Dicabuli Ayah Tiri, Gadis 12 Tahun di Nunukan Melapor Ke Ibunya Melalui Pesan Whatsaap

badge-check


					Mako Polres Nunukan, Kaltara. Perbesar

Mako Polres Nunukan, Kaltara.

NUNUKAN, infoSTI – Gadis 12 tahun di wilayah pedalaman Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi korban pencabulan ayah tirinya, J (35).

Perlakuan ayah sambungnya, meninggalkan kesan buruk bagi korban.

Ia yang merasa takut, akhirnya melaporkan perlakuan ayah tirinya kepada ibunya.

‘’Kasus dugaan pencabulan tersebut, diketahui ibu korban setelah membaca pesan whatsaap dari anaknya,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, melalui pesan tertulis, Minggu (11/1/2026).

Awalnya, ibunya bingung mengartikan maksud dari pesan putrinya yang terkirim pada 24 Desember 2025 lalu.

Dalam pesan tersebut, putrinya mengirim kalimat dengan bahasa yang kurang dimengerti yang intinya meminta ibunya tak menceritakan hal tersebut kepada ayah kandungnya, atau kepada orang lain.

‘’Pesan korban, dia di ‘anu anu’ dan ibunya mencoba menelfon untuk bertanya lebih jauh. Dianu apa oleh siapa. Tapi meski berkali kali ia telfon, Hp putrinya tidak lagi aktif,’’ tutur Sunarwan.

Ibunya terus mencoba menelfon putrinya, dan baru tersambung pada 26 Desember 2025.

‘’Saat itulah putrinya menceritakan jelas, bahwa ia pernah disetubuhi oleh J yang merupakan ayah tirinya,’’ jelas Sunarwan.

Tak terima dengan peristiwa yang menimpa putrinya, ibu korban langsung melaporkan suaminya ke polisi.

Dari laporan ibu korban, putrinya telah disetubuhi pelaku sejak 2022 dan terakhir akhir Desember 2025.

J diamankan polisi, dengan jeratan pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana di maksud pada pasal 81 jo pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002, Tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, dan atau pasal 64 KUH Pidana.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim