Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Kaltara

Dampak Pemangkasan DD, Kantor Desa di Pulau Sebatik Hentikan Mobil Operasional Pengangkut Sampah

badge-check


					Bak sampah yang menjadi tempat penampungan sampah sementara bagi warga Desa Aji Kuning, Sebatik. Dok.Asdar. Perbesar

Bak sampah yang menjadi tempat penampungan sampah sementara bagi warga Desa Aji Kuning, Sebatik. Dok.Asdar.

NUNUKAN, infoSTI – Kebijakan pemangkasan Anggaran Dana Desa (DD) secara besar besaran, langsung terlihat dampaknya.

Di Desa Aji Kuning, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Kepala Desa mengeluarkan surat yang mengimbau masyarakat untuk mengubur atau membakar sampahnya.

‘’Per 2 Januari 2026, mobil operasional pengangkut sampah, tak akan lagi beroperasi. Untuk itu, masyarakat Desa Aji Kuning diminta bijak dalam mengelola sampahnya,’’ ujar Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aji Kuning, Pulau Sebatik, Asdar, dihubungi Minggu (4/1/2026).

Asdar menegaskan, imbauan dengan Nomor : 400/001/PEM-DAK/I/2026 Tentang Pemberhentian Pengambilan Sampah di Sepanjang Jalan oleh Petugas Kebersihan Desa Aji Kuning tersebut, disampaikan mengingat Pemdes Aji Kuning, biasanya menyiapkan kendaraan pengangkutan sampah, berupa mobil pikap.

Petugas kebersihan desa, akan mengambil sampah warga di sepanjang jalan atau daerah pemukiman, kemudian diangkut ke bak penampungan  sementara yang sudah disiapkan.

Nantinya, sampah akan diangkut oleh petugas dari DLH Sebatik, ke tempat pembuangan akhir.

Namun karena pemangkasan anggaran, biaya operasional, BBM dan honor petugas mengalami imbasnya.

‘’Untuk itu, diberitahu kepada masyarakat agar membuang sampahnya masing masing ke tempat pembuangan sampah sementara yang telah disiapkan, atau menggunakan alternatif lain seperti mengubur dan membakar sampahnya’’ ujar Asdar lagi.

Asdar menambahkan, pemangkasan anggaran DD tidak hanya berimbas pada masalah pengangkutan sampah, meliputi honor petugas, biaya BBM kendaraan dan biaya perawatan saja.

Namun juga mencakup anggaran honor aparatur desa yang kurang bayar, begitupun dengan kegiatan pembangunan fisik seperti pekerjaan rehab kantor desa, rehab gedung Kelembagaan Desa.

‘’Anggaran 2026 tidak sesuai dengan yang sudah disusun sebelumnya. Kita semua tahu RAPBdes selalu ditetapkan di akhir tahun. Begitu masuk tahun 2026, kebijakan pemangkasan anggaran berlaku. Bisa kita katakan kebijakan ini berlaku surut,’’ kata Asdar.

Sebagaimana dijelaskan Asdar, ada 2 Pagu Anggaran DD :

  1. Pagu Dana Desa Reguler
  2. Pagu Dana Desa KDMP (Koperasi Desa Merah Putih).

Pagu DD Reguler, dikirim melalui SIKD (Sistem Informasi Keuangan Daerah).

Adapun pagu DD untuk KDMP, akan menyusul, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.

Untuk DD Aji Kuning tahap Desember 2025, nilainya lebih kecil dari DD November 2025.

Hal itu berarti, sisa DD 2025 yg tidak cair, masuk menjadi DD Kurang bayar di Tahun Anggaran 2026, sebagaimana dijelaskan dalam Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Selanjutnya, rancangan APBDes Tahun 2026, tentu masih mengacu pada rancangan yang ditetapkan pada akhir 2025, dengan besaran anggaran sekitar Rp 900 juta.

Sedangkan Dana Desa Aji Kuning untuk Tahun Anggaran 2026, hanya berkisar sekitar Rp 373.456.000.

‘’Dan tentunya dengan besaran tersebut, beberapa hal mengenai fokus alokasi anggaran untuk pembangunan, penguatan dan pengembangan desa, ikut terpengaruh,’’ kata Asdar.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara