Menu

Mode Gelap
Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Ditetapkan Rp 3.362.Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Patuhi Harga yang Disepakati Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Periode Februari – April 2026 Prihatin Nasib Anak Sekolah di Tapal Batas, Pemda Nunukan dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Harga Sembako di Perbatasan RI – Malaysia Alami Kenaikan Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Inflasi Tahunan Nunukan Sebesar 2,03 Persen, Kelompok Perawatan Pribadi Mencatatkan Kenaikan Tertinggi Cerita Murid Sekolah Tapal Batas, Nekat Seberangi Sungai Banjir Demi Ujian Semester, Nikmati MBG di Pinggir Kali Karena Jembatan Ambruk

Hukrim

Polisi Menahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Koperasi PNS Nunukan

badge-check


					Plang Koperasi PNS 'Sejahtera' terpasang di pagar seng eks sekretariat koperasi di Jalan RA Kartini, Nunukan Tengah, Perbesar

Plang Koperasi PNS 'Sejahtera' terpasang di pagar seng eks sekretariat koperasi di Jalan RA Kartini, Nunukan Tengah,

NUNUKAN, infoSTI – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, terus memburu aset untuk menutupi kerugian Rp 12,5 Miliar yang hilang akibat kasus korupsi Koperasi Pegawai  Negeri (KPN) ‘Sejahtera’.

Sejauh ini, polisi telah mengamankan sejumlah aset milik tersangka SY dan RB, masing masing, sebuah bangunan sarang walet dua lantai di Kelurahan Nunukan Barat, 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor, dan sejumlah uang tunai.

‘’Kita telah menahan kedua tersangka,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, dihubungi Rabu (24/12/2025).

Wisnu belum mau memberikan keterangan detail, terkait modus, peran masing masing tersangka, dan kemana arah uang koperasi digunakan kedua tersangka.

‘’Akan dirilis oleh Kapolres,’’ jawabnya.

Diberitakan, dugaan korupsi di Koperasi PNS Nunukan ‘Sejahtera’ pertama kali mencuat dari laporan mengenai penyalahgunaan dana simpan pinjam yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan pegawai.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menjelaskan bahwa korupsi ini telah berlangsung sejak 2005, sehingga penyidik membutuhkan pemeriksaan mendalam untuk mengumpulkan bukti.

Koperasi Pegawai Negeri ‘Sejahtera’ berlokasi di Jalan RA Kartini, RT 07 Nunukan Tengah, dan didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 180/BH/KDK.17.3/I/2001.

Koperasi ini awalnya bertujuan untuk memudahkan PNS dalam urusan simpan pinjam, namun seiring waktu, koperasi memperluas bisnisnya dengan mendapatkan pinjaman modal dari bank untuk usaha kredit kendaraan bermotor serta pembiayaan cicilan rumah.

Namun, dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan dana yang berasal dari anggota koperasi, dengan total kerugian mencapai Rp 12,5 miliar.

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, masing masing, eks ASN Nunukan, SY, dan perempuan warga sipil, RB.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim