Menu

Mode Gelap
Biaya Kirim Jauh Lebih Mahal Ketimbang Nilai Bantuan Logistik, BNPB Ditawari Pergeseran Barang Dengan Kerbau   Jerit Tangis Ibu Atlet Panjat Tebing Nunukan Mendengar Vonis Ringan Terhadap Supir Pikap yang Menewaskan Anaknya Seorang IRT di Nunukan Ditangkap Polisi Karena Berusaha Membakar Tetangga, Pelaku Ternyata ODGJ Cerita Perjalanan Warga Krayan, Dua Hari Berkendara Menembus Jalanan Lumpur Menuntut Akses Layak ke DPRD Kaltara 40 Jamaah Umroh Nunukan Menginap di Kawasan Markaziyah, An Nur Jamin Kenyamanan dan Kemudahan Ibadah Perkuat Semangat Bela Negara, 80 Kader PKS Nunukan Ikuti KEMBARA di Perbatasan RI – Malaysia

Advertorial

Dinas ESDM Kaltara Ingatkan Perusahaan Sektor MBLB Wajib Beroperasi Dengan Perizinan Lengkap

badge-check


					Ilustrasi : Penambangan galian C. Dok.ESDM Kaltara. Perbesar

Ilustrasi : Penambangan galian C. Dok.ESDM Kaltara.

BULUNGAN, infoSTI – Sejak diberlakukannya regulasi terbaru UU NoMOR 3 Tahun 2020 yang kemudian diperbaharui melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, pengelolaan pertambangan mineral logam dan batubara, telah ditarik ke Pemerintah Pusat.

Dinas ESDM Provinsi, hanya memiliki kewenangan untuk melayani pemberian izin, pembinaan, dan pengawasan khusus untuk komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ir. Yosua Batara Payangan menjelaskan, dengan kewenangan MBLB, diharapkan pelaku usaha ilegal di sektor tersebut, segera mengurus perijinan.

“Sekarang kewenangan kita yaitu sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan. Kita berharap mereka mengurus izinnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak bekerja secara ilegal,” tegas Yosua, Kamis (18/12/2025).

Ia melanjutkan, sistem perijinan, langsung terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission) di Dinas Perijinan. Sehingga semua perijinan langsung dilakukan melalui OSS.

“Kita hanya mengurusi pertimbangan teknis sesuai dengan pengajuan mereka (Pelaku Usaha), untuk pelayanan perijinan, semua melalui aplikasi OSS,” urainya.

Dengan perijinan secara legal, pelaku usaha dan pekerja dapat bekerja dengan tenang. Yosua juga mengingatkan agar pelaku usaha tidak merusak lingkungan.

Ia juga tak membantah masih ada sejumlah pelaku penambangan illegal. Hanya saja, sementara ini pihaknya belum mengetahui jumlahnya.

Yosua juga mempersilahkan aparat penegak hukum melakukan penertiban bagi kegiatan ilegal sector pertambangan yang masuk ranah pidana.

“Kita ESDM hanya memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha agar mengurus perijinan. Diluar itu bukan ranah kami,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial