Menu

Mode Gelap
Orang Kota Ribut Kenaikan Harga Barang, Kami di Perbatasan RI – Malaysia Memilih Diam Menelan Kekecewaan Pemkab Nunukan Pastikan Pasokan BBM Aman, Meski Banyak Pembelian Gunakan Jerigen Hadiri RPJMD dan Deklarasi Kolaborasi CSR di Jakarta, Hermanus : Harapan Percepatan Pembangunan di Kaltara SPPG Baru di Nunukan Selatan Dibuka, Masyarakat Boleh Kritik, Tapi Bukan Lewat Medsos Api Berkobar Selama 3 Jam di Perkebunan Warga di Mansapa, Nunukan Selatan, Lebih 2 hektar Lahan Hangus Terbakar Bimtek Kurikulum Berbasis Cinta, Dorong Penguatan Karakter Pendidikan di Nunukan

Advertorial

Dinas ESDM Kaltara Ingatkan Perusahaan Sektor MBLB Wajib Beroperasi Dengan Perizinan Lengkap

badge-check


					Ilustrasi : Penambangan galian C. Dok.ESDM Kaltara. Perbesar

Ilustrasi : Penambangan galian C. Dok.ESDM Kaltara.

BULUNGAN, infoSTI – Sejak diberlakukannya regulasi terbaru UU NoMOR 3 Tahun 2020 yang kemudian diperbaharui melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, pengelolaan pertambangan mineral logam dan batubara, telah ditarik ke Pemerintah Pusat.

Dinas ESDM Provinsi, hanya memiliki kewenangan untuk melayani pemberian izin, pembinaan, dan pengawasan khusus untuk komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ir. Yosua Batara Payangan menjelaskan, dengan kewenangan MBLB, diharapkan pelaku usaha ilegal di sektor tersebut, segera mengurus perijinan.

“Sekarang kewenangan kita yaitu sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan. Kita berharap mereka mengurus izinnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak bekerja secara ilegal,” tegas Yosua, Kamis (18/12/2025).

Ia melanjutkan, sistem perijinan, langsung terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission) di Dinas Perijinan. Sehingga semua perijinan langsung dilakukan melalui OSS.

“Kita hanya mengurusi pertimbangan teknis sesuai dengan pengajuan mereka (Pelaku Usaha), untuk pelayanan perijinan, semua melalui aplikasi OSS,” urainya.

Dengan perijinan secara legal, pelaku usaha dan pekerja dapat bekerja dengan tenang. Yosua juga mengingatkan agar pelaku usaha tidak merusak lingkungan.

Ia juga tak membantah masih ada sejumlah pelaku penambangan illegal. Hanya saja, sementara ini pihaknya belum mengetahui jumlahnya.

Yosua juga mempersilahkan aparat penegak hukum melakukan penertiban bagi kegiatan ilegal sector pertambangan yang masuk ranah pidana.

“Kita ESDM hanya memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha agar mengurus perijinan. Diluar itu bukan ranah kami,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial