Menu

Mode Gelap
Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H Hendak Kirim Paket Hemat Narkoba ke Nunukan, Pria Ini Digerebek Polisi di Dermaga Speed Boat Sebatik Pengawasan Internal, Para Perwira Polres Nunukan Lakukan Tes Urine

Advertorial

ESDM Kaltara Tekankan Pentingnya Kajian Geolistik Bagi Temuan Sumber Mata Air Baru

badge-check


					Kabid Geologi dan Air Tanah, Dinas ESDM Kaltara, Trimulbar. Dok.ESDM. Perbesar

Kabid Geologi dan Air Tanah, Dinas ESDM Kaltara, Trimulbar. Dok.ESDM.

TANJUNG SELOR, infoSTI – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), menyoroti temuan potensi sumber air baru di wilayah Kaltara.

Kepala Bidang (Kabid) Geologi dan Air Tanah ESDM Kaltara, Trimulbar mengatakan, hingga saat ini belum ada konfirmasi terkait adanya sumber mata air baru di wilayah Kaltara.

Kendati demikian, ada aturan dan pakem yang harus menjadi rujukan aturan untuk menentukan sumber mata air baru.

Hal tersebut, harus melalui kajian Geolistrik guna mengetahui kualitas dan lokasi air tanah.

“Menentukan sumber mata air baru harus melalui kajian geolistrik,” ujar Trimulba, Rabu (17/12/2025).

Metode geolistik, lanjut Trimulbar, cukup efektif untuk memetakan kondisi bawah permukaan tanah, mengidentifikasi lapisan batuan pembawa air (akuifer), menentukan lokasi, kedalaman, dan ketebalan potensi air tanah, sehingga meningkatkan keberhasilan pengeboran sumur bor dan menghemat biaya, terutama untuk memastikan ketersediaan air bersih.

Kajian geolistik, membantu menghindari pengeboran gagal dan menemukan sumber air yang optimal. 

Ia juga menegaskan bahwa koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemprov Kaltara perlu dilakukan dan sangat penting.

Meski urusan perizinan tetap di Provinsi, namun pajaknya tetap menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten/Kota masing – masing.

“Dalam pengelolaan kewenangan perizinan air tanah, berada pada pemerintah provinsi dan pusat,” kata dia.

Ia menekankan, bahwa dalam setiap rencana pengembangan air tanah bermuara pada kajian dan konservasi.

Dua hal tersebut penting untuk menjadi perhatian bersama, karena pembangunan bergantung pada ketersediaan sumber daya air.

“Tantangan selanjutnya adalah memastikan pembangunan dan eksplorasi sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan namun tetap menjaga kualitas air tanah,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial