NUNUKAN, infoSTI – Jelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2026, Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara memberikan hak cuti bagi PNS maupun PPPK di lingkungan Pemda Nunukan.
‘’Saya rasa, cuti untuk hari besar keagamaan itu adalah hak bagi teman teman kita yang Nasrani. Kita harus bijak dalam perizinan cuti mereka di momen tersebut,’’ ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokkong, ditemui Rabu (17/12/2025).
Regulasi cuti bagi ASN atau PNS, merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang managemen ASN yang dalam salah satu beleidnya mengatur terkait cuti.
Sementara untuk PPPK, Pemkab Nunukan kembali kepada empati dan kebijakan internal Pemerintah Daerah.
‘’Meski regulasi PPPK belum selengkap PP 11 Tahun 2017 tentang managemen ASN, saya rasa teman teman kita Nasrani berhak mendapat hak yang sama dalam urusan cuti hari keagamaan,’’ kata Kahar.
Ia menambahkan, adapun masalah PPPK Nunukan baru saja dilantik dan belum setahun kerja, hal tersebut, tak menjadi persoalan selama ada alasan kuat dari pemberian izin cuti.
‘’Lebih kepada empati, toleransi bagi ummat beragama. Jadi saya berpendapat, PPPK penuh waktu ataupun paruh waktu, berhak juga cuti untuk menikmati momen hari besar agamanya,’’ tegasnya.
Untuk diketahui, Pemkab Nunukan memiliki 7.376 pegawai, terdiri dari 4.864 ASN dan PPPK, serta 2.512 PPPK Paruh Waktu.
Kahar menegaskan, banyak ASN di Kabupaten Nunukan berasal dari luar Pulau Kalimantan, yang berimbas pada waktu perjalanan kembali dari cuti.
Mereka biasanya banyak yang masih di laut atau berada diatas kapal ketika masa cuti selesai, sehingga dikhawatirkan akan alpa tak mengisi absen, dan berpengaruh pada TPP mereka.
‘’Pasca peristiwa Covid-19, mekanisme kerja kita berubah. Pemerintah mengatur ASN bisa bekerja WFA (Work From Anywhere), sehingga keterlambatan mereka masuk kantor bukan alasan untuk telap melayani dan melakukan tugas kedinasan,’’ kata Kahar.
Adapun tradisi Kepala Daerah yang sidak kantor kantor dinas pemerintah pasca cuti, BKPSDM akan memberikan laporan berdasar data valid.
Berapa banyak ASN yang belum masuk kantor dengan alasan urgen, seperti sakit atau ada keluarga yang terkena musibah, asal ada dasar keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan.
‘’Intinya cuti, khususnya untuk momen hari besar keagamaan adalah hak ASN. Kita imbau, kalau sudah selesai cuti dan ada kendala saat kembali, mohon laporan yang diberikan kepada kami, memiliki dasar yang kuat dan bisa dipertanggung jawabkan,’’ tegasnya.











